Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 03 Desember 2022 | 13:50 WIB
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan menangkap seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Luwu.

Oknum polisi ini berinisial FM dan diamankan terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Diamankan lima orang, satu diantaranya anggota aktif Polres Luwu, sedangkan lainnya warga," ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, saat dikonfirmasi wartawan di Makkasar, Sabtu (3/12/2022).

Hal ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di rumah kos Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel.

BNN pun melakukan pengintaian di rumah kos tersebut.

"Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan, selanjutnya dilakukan penyelidikan tim pemberantasan BNN Polopo,"ungkapnya

FM mengaku mendapatkan narkotika itu dari rekannya berinisal BP alias Tejo, seharga Rp1,8 juta.

Usai mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak mencari yang bersangkutan.

Dari hasil pengembangan empat warga setempat kemudian diamankan masing-masing berinisial BP (24), MA (36) B (32), dan H (24). Kelima orang yang ditangkap tersebut kini ditetapkan tersangka.

Akan tetapi jumlah barang bukti yang diamankan belum diketahui karena petugas masih melakukan pendalaman.

Begitu pula bandar besarnya sedang dalam pengungkapan.

"Kasus ini masih dalam pengembangan tim BNN begitupun dengan jaringan-jaringannya," kata Brigjen Ghiri menambahkan. (ANTARA)

Load More