SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 6,9 persen.
Jika dirupiahkan, kenaikannya mencapai Rp219 ribu per bulan.
Angka ini dinilai yang paling tinggi selama ada kenaikan UMP. Namun di balik kabar bahagia itu, banyak buruh yang mengeluh.
Faktanya, mereka tak pernah digaji sesuai UMP. Perusahaan tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Kenaikan UMP Jabar Tahun 2023 Diklaim Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pusat
Salah satunya dialami MS (42 tahun). Warga jalan Paccerakang ini bekerja di salah satu perusahaan rumput laut di kawasan KIMA.
Setiap bulan, ia hanya diupah Rp1,8 juta. Bahkan kadang tidak bisa menutupi biaya kebutuhan hidup yang terus naik.
"Jadi naik atau tidak UMP, gaji kami hanya begitu. Tidak berpengaruh," keluhnya, Selasa, 29 November 2022.
MS sudah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 2015. Awalnya, gajinya hanya Rp1,2 juta untuk enam jam kerja.
"Kemudian naik Rp1,8 juta. Pernah dipotong 50 persen pas pandemi, sekarang kembali normal. Tapi tidak pernah sesuai UMP," jelasnya.
Mereka juga tidak pernah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) saat hari besar keagamaan. Keuangan perusahaan yang pas-pasan jadi alasannya.
Masalah ini sudah pernah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, Kota Makassar. Tapi malah kena PHK setelah ketahuan.
Ia berharap Disnaker punya inisiatif melakukan inspeksi ke perusahaan untuk mengetahui masalah upah. Tidak hanya menunggu laporan dari pekerja.
Kata MS, banyak perusahaan seperti tempatnya bekerja. Tidak menerapkan UMP seperti kebijakan pemerintah.
"Jadi kita pasrah saja. Mau protes juga kita tidak siap jadi pengangguran. Kita butuh biaya hidup untuk anak istri," ucapnya.
Kisah yang sama dialami HA (38 tahun), pegawai non ASN di kantor Gubernur Sulsel. Ia mengaku sejak bekerja tidak pernah digaji UMP.
"Gaji saya sekitar Rp2 juta lebih. Kalau ditanya cukup atau tidak, jelas tidak. Habis di ongkos," katanya.
Ia mengaku heran. Sebab, Pemprov Sulsel yang menggodok soal UMP setiap tahunnya. Namun gaji staf malah di bawah upah minimum.
"Kita digaji sesuai SK. Gajinya tergantung pendidikan. Kalau SMA dan SMP lebih rendah lagi hanya Rp1 juta lebih," bebernya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Resmi Berlaku Naik 6,5 Persen Sejak 1 Januari!
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
-
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
-
Tingkat Kemiskinan Tinggi, Jawa Tengah Juga Juara soal Pemberian Upah Paling Murah se-RI
-
Resmi! UMP Jakarta Rp5,39 Juta, Naik 6,5 Persen
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya