SuaraSulsel.id - Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan penuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan NegeribSemarang, M Rizky Pratama di Semarang, mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.
Empat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya, Jumat 18 November 2022.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Anggota TNI di Kolong Jembatan, Penyebab Kematiannya Belum Jelas
Selain keempat eksekutor, polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu.
Rizky menambahkan kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara.
"Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya," katanya.
Sementara untuk tersangka Dwi Sulistyo akan didakwa dalam satu berkas tersendiri.
Kelima tersangka, lanjut dia, akan ditahan di LP Semarang.
Baca Juga: Anggota TNI AD Serda NVW Ditemukan Tewas di Kolong Jembatan Kotaraja Papua
Ia menyebut setelah penuntutan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.
Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022.
Keempat pelaku merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin, yang merupakan otak dari peristiwa percobaan pembunuhan itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Bongkar Isi Draft Revisi UU TNI, Imparsial Singgung Ambisi Prabowo Kembalikan Dwifungsi TNI
-
Heboh Istri Serka HS Pembunuh Eks TNI Dilepas Polisi
-
Tolak Permintaan Maaf 3 Anggota TNI, Anak Bos Rental Mobil Ungkap Perjuangan Ilyas Kuliahkan Banyak Ponakan
-
Ungkap Pencurian Avtur, Pertamina Beri Apresiasi Kepada Lantamal 1 Belawan
-
Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas DPR, Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Lagi?
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
-
Kerbau Termahal Asal Toraja Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
-
Melalui BRI UMKM Expo 2025, Songket PaSH Sukses Tingkatkan Penjualan Produk
-
Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi