SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pensiunan pegawai Mahkamah Agung (MA) Ramli M. Sidik sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama Ramli M. Sidik, pensiunan MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 17 November 2022.
Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah saksi Ramli tidak memenuhi panggilan pada Rabu (2/11).
KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka sebagai penerima yakni SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Baca Juga: Herman HN Diperiksa KPK, Diduga Terkait Titip Uang Rp 150 Juta ke Rektor Unila
Sementara itu empat tersangka lain sebagai pemberi ialah dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan terdapat laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Laporan tersebut diajukan HT dan IDKS melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan di tingkat PN dan pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut; sehingga mereka melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA. Di 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi ke MA melalui YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim, sehingga bisa mengondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.
Pegawai kepaniteraan MA yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES ialah DY, dengan syarat pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Baca Juga: KPK Panggil Pengacara dan Sopir Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Sementara itu, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.
Kemudian, DY membagi lagi uang itu dengan pembagian DY menerima Rp250 juta, MH mendapat Rp850 juta, ETP memperoleh Rp100 juta, dan SD mendapat Rp800 juta melalui ETP.
Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Bakal Gelar Fit And Proper Test Capim-Cawas KPK Hari Ini
-
Gak Ngaruh Meski Menang Praperadilan, KPK Pastikan Paman Birin Tetap Dilarang ke Luar Negeri
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Raffi Ahmad Jadi Pejabat, Berapa Harta Kekayaannya? KPK Tagih LHKPN!
-
KPK ke Raffi Ahmad Cs: Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati Terima Endorsement
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
Terkini
-
Timses Calon Bupati Luwu Timur Terjaring Razia Narkoba di Makassar
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
-
KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kereta Api Sulsel
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang