SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan transaksi valas terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
KPK mengonfirmasi melalui pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/11), yakni pegawai PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan pegawai PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby
"Dikonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini yang penyidikannya masih terus kami lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 16 November 2022.
Keduanya diperiksa untuk tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait dengan publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada hari Senin (12/9). Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
Berikutnya, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, yang bersangkutan juga tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK pun menemui Lukas Enembe di kediamannya, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Selain itu, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus Lukas Enembe. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen. (Antara)
Berita Terkait
-
Jalan Hidup Vitalia Shesya Pernah Dituding Jadi Pemuas Hasrat Koruptor Kelas Kakap, kini Rela Ambil Job ini untuk Sekadar Bisa Makan
-
KPK Usut Dugaan Transaksi Jual Beli Mata Uang Asing dalam Kasus Lukas Enembe
-
Sebut Baru 20 Persen Kasus Korupsi yang Bisa Dibongkar, KPK: Ekosistem Pendidikan Berintegritas harus Dibangun
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar