Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 15 November 2022 | 14:25 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatam, Jumat (29/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Mantan Presiden dan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebuah lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan Ahyudin, Ibnu Khajar serta Hariyana menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2022.

Sesuai jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seharusnya sidang ketiga mantan petinggi ACT tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, sidang ditunda sekitar pukul 12.00 WIB.

Merujuk SIPP PN Jakarta Selatan ketiganya dituntut dalam perkara terpisah. Ahyudin yang merupakan mantan Presiden ACT didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Aset Harta Indra Kenz Harus Dirampas Negara, Korban Trading Binomo Histeris

Dalam SIPP PN Jakarta Selatan para terdakwa disebut menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Sidang kasus dugaan penggelapan dana di Yayasan ACT tersebut dilaksanakan secara virtual (daring) dimana terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan langsung dari Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja putih.

Sidang kasus dugaan penggelapan dana ACT dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Hariyadi, Mardison dan Hendra Yuristiawan masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.

Merujuk ke SIPP PN Jakarta Selatan, terdakwa Ahyudin merupakan pendiri, pembina, pengurus dan pengawas ACT sejak tahun 2005. Untuk memperluas kegiatannya, pada 2021 terdakwa Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai badan hukum "perkumpulan" yang menaungi sejumlah yayasan sosial.

Terdakwa Ahyudin diketahui menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy, saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, saksi Novariyandi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department dan saksi Hariyana bertindak sebagai Senior Vice President Operational.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Khawatirkan Sesuatu Sidang Ferdy Sambo cs Ditunda, Mungkin Bisa Membangun Strategi Alibi

Ketiga diketahui menerima gaji dengan rincian sebagai berikut. Pertama, President Global Islamic Philantrophy yang diduduki oleh Ahyudin menerima gaji Rp100 juta, Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department menerima Rp70 juta dan Hariyana mendapatkan gaji Rp70 juta, serta Novariyandi Imam Akbari memperoleh gaji Rp70 juta. (Antara)

Load More