Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 14 November 2022 | 14:27 WIB
Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang terhadap korban selebgram di Kota Makassar, Minggu 13 November 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap tindak pidana perdagangan orang terhadap dua wanita, di Hotel Whiz Prime, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Dua pelaku perdagangan orang atau sebagai mucikari berhasil diamankan polisi. Keduanya yakni lelaki Ijas (25) warga Jalan Sabutung, Makassar dan perempuan Firdani (32) warga Jalan Satando, Makassar.

Keduanya ditangkap saat menjual dua wanita ke pria hidung belang. Dua wanita itu masing-masing berinisial DN (23) warga Kelurahan Panampu dan PI (20) warga Kelurahan Rappokalling.

Baca Juga: Dijamin Anti Amis, Begini Resep Coto Makassar ala Lita Master Chef Indonesia 5

Load More