SuaraSulsel.id - Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB sekitar pukul 11.37 WIT, menyerang patroli aparat keamanan. Menyebabkan seorang prajurit TNI, Serka Iskan Dwi Wardana dilaporkan terkena tembak di bagian paha kanan.
"Memang benar ada laporan KKB menyerang aparat keamanan di sekitar Kampung Yenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Saat ini sudah dievakuasi ke Puskesmas Ilaga," kata Danrem 173/PVB Brigjen TNI Sri Widodo kepada ANTARA, Minggu 13 November 2022.
Danrem 173 yang dihubungi dari Jayapura mengaku, anggotanya mengalami luka tembak itu dalam kondisi sadar, dan akan segera dievakuasi ke Timika.
"Prajurit TNI AD itu sudah mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Ilaga," ujar Brigjen TNI Sri Widodo.
Ketika ditanya pelaku penyerangan dari kelompok mana, Danrem 173/PVB mengaku masih menunggu laporan lengkap dari Ilaga.
"Kalau sudah ada info lengkapnya nanti disampaikan," kata Danrem 173/PVB Brigjen TNI Sri Widodo pula. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik