Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 10 November 2022 | 08:13 WIB
Puluhan korban investasi bodong berkedok binary option Binomo atas tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (21/6/2022) [Suara.com/Arga]

SuaraSulsel.id - Pemilik usaha investasi bodong Bintang Trader Zubair Mooduto resmi jadi tersangka. Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato Zubair Mooduto ditahan di Polres Pohuwato.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, KBO Reskrim Pohuwato Ipda Yoptan Robet Frans, mengatakan pemilik Bintang Trader tersebut saat ini resmi jadi tahanan Polres Pohuwato.

“Saat ini pelaku berinisial ZM, telah kami tahan. Proses penahanannya sudah masuk 20 hari. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Yoptan.

Yoptan mengatakan, sebelumnya pada tanggal 20 Oktober Zubair Mooduto telah diberikan surat panggilan pemeriksaan dan pada tanggal itu ZM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga: Terlibat Kecelakaan Maut di Pamekasan, Mantan Ketua Bawaslu Jatim Meninggal Dunia

“Kami masih menunggu pemeriksaan para ahli dari Jakarta. Ada dari pihak Kominfo, Bappebti, dan OJK. Paling lambat berkasnya hari Senin depan, kami serahkan ke Kejaksaan Pohuwato,” ungkap Yoptan

Yoptan menjelaskan, ZM dikenakan Undang-undang perbankan No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 07 tahun 1992, atau pasal penipuan dan penggelapan.

“Dalam perbankan pelaku dikenakan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kalau pasal penipuan dan penggelapan, diancam dengan 4 tahun penjara, bayar denda Rp100 milyar,” tutup Yoptan.

Load More