SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan (HLM). Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Manokwari Ajun Komisaris Besar Polisi Parasian Herman Gultom dalam keterangan pers di Manokwari, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kadispora Papua Barat. Setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak penganiayaan.
"Setelah dilakukan gelar perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, tersangka HLM langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Selasa 8 November 2022.
Kapolres mengatakan bahwa selama proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk memenuhi kepentingan pemeriksaan tim penyidik.
"Terhadap tersangka HLM diterapkan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara tiga tahun," katanya.
Sebelumnya, Kadispora Papua Barat Hans Lodwick Mandacan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari pada Kamis (27/10) atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022, pelapor atas nama Meiske Johana C.H. Tuasela menuturkan tindakan penganiayaan oleh Kadispora Papua Barat terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIT di Asrama Atlet PPLP Papua Barat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
Selain korban pelapor (Meiske), tersangka juga menganiaya dua wanita lainnya, yakni Ema Ronsumbre dan Merry C. Kabuare yang berusaha melerai perbuatan kepala dinas tersebut terhadap korban pelapor.
Tindakan penganiayaan itu dilakukan ketika tiga pegawai Pemprov Papua Barat hendak berkoordinasi tentang keberangkatan atlet peserta Pra-Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Prapopnas) di Sulawesi Tengah.
"Saat berkoordinasi tiba-tiba terlapor (tersangka HLM) emosi dan mencekik leher korban pelapor (Meiske). Selanjutnya korban Ema Ronsumbre dan Merry C. Kabuare yang berupaya melerai juga menjadi korban penganiayaan," ujar Meiske, seperti dikutip dari kronologis kejadian yang diterima SPKT Polresta Manokwari. (Antara)
Baca Juga: Kronologi Penyekapan dan Penganiayaan Seorang Perawat oleh Anggota Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Begini Cara Polda Sulteng Pulihkan Mental Keluarga Mantan Teroris di Poso
-
Longsor di Sidrap: 384 KK Terisolasi, Akses Jalan Utama Putus Total
-
Bongkar Taktik Jitu Malut United, Bikin PSM Makassar Frustrasi Total
-
Sengkarut Jual Beli Sekolah Islam Al-Azhar, Pelapor Jadi Tersangka
-
PMI Borong Cangkul dan Sekop untuk Bersihkan Rumah Korban Banjir