SuaraSulsel.id - Badan Kepegawaian Negara resmi membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 3 November 2022.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, dari akun instagram BKN, pelamar PPPK kesehatan yang dapat melamar adalah eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
Pelamar terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di sistem informasi sumberdaya manusia kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
"Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes," tulis BKN pada akun instagramofficial.
Terkait detil persyaratan dapat dibaca melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Serta dapat pula melalui Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran NomorDM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Adapun Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan yaitu:
1. Pengumuman seleksi 3-17 November 2022
2. Pendaftaran seleksi 3-18 November 2022
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi 19-20 November 2022
4. Masa sanggah 20-22 November 2022
5. Jawab sanggah 20-23 November 2022
6. Pengumuman pasca sanggah 24 November 2022
7. Penarikan data final 25-26 November 2022
8. Penjadwalan seleksi kompetensi 27-28 November 2022.
Baca Juga: Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ini Jawabannya
Untuk diketahui, tahun ini, BKN bekerjasama dengan PERURI terkait penggunaan materai elektronik (e-Materai) dan bukan lagi menggunakan materai secara fisik.
SSCASN mengimplementasikan penggunaan e-Materai yang terintegrasi SSCASN dengan Perum PERURI dalam pembubuhan setelah pembelian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?