SuaraSulsel.id - Badan Kepegawaian Negara resmi membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 3 November 2022.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, dari akun instagram BKN, pelamar PPPK kesehatan yang dapat melamar adalah eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
Pelamar terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di sistem informasi sumberdaya manusia kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
"Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes," tulis BKN pada akun instagramofficial.
Terkait detil persyaratan dapat dibaca melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Serta dapat pula melalui Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran NomorDM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Adapun Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan yaitu:
1. Pengumuman seleksi 3-17 November 2022
2. Pendaftaran seleksi 3-18 November 2022
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi 19-20 November 2022
4. Masa sanggah 20-22 November 2022
5. Jawab sanggah 20-23 November 2022
6. Pengumuman pasca sanggah 24 November 2022
7. Penarikan data final 25-26 November 2022
8. Penjadwalan seleksi kompetensi 27-28 November 2022.
Baca Juga: Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ini Jawabannya
Untuk diketahui, tahun ini, BKN bekerjasama dengan PERURI terkait penggunaan materai elektronik (e-Materai) dan bukan lagi menggunakan materai secara fisik.
SSCASN mengimplementasikan penggunaan e-Materai yang terintegrasi SSCASN dengan Perum PERURI dalam pembubuhan setelah pembelian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Krisis Lini Depan PSM Makassar: Mampukah Pelatih Baru Jadi Penyelamat?
-
Tomas Trucha: Saya Bukan Klopp!
-
Viral Anak Tidak Mampu Bayar Ijazah, Kadis Pendidikan Makassar: Lapor, Kami Akan Bantu Segera!
-
LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel