SuaraSulsel.id - Badan Kepegawaian Negara resmi membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 3 November 2022.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, dari akun instagram BKN, pelamar PPPK kesehatan yang dapat melamar adalah eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
Pelamar terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di sistem informasi sumberdaya manusia kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
"Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes," tulis BKN pada akun instagramofficial.
Terkait detil persyaratan dapat dibaca melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Serta dapat pula melalui Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran NomorDM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Adapun Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan yaitu:
1. Pengumuman seleksi 3-17 November 2022
2. Pendaftaran seleksi 3-18 November 2022
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi 19-20 November 2022
4. Masa sanggah 20-22 November 2022
5. Jawab sanggah 20-23 November 2022
6. Pengumuman pasca sanggah 24 November 2022
7. Penarikan data final 25-26 November 2022
8. Penjadwalan seleksi kompetensi 27-28 November 2022.
Baca Juga: Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ini Jawabannya
Untuk diketahui, tahun ini, BKN bekerjasama dengan PERURI terkait penggunaan materai elektronik (e-Materai) dan bukan lagi menggunakan materai secara fisik.
SSCASN mengimplementasikan penggunaan e-Materai yang terintegrasi SSCASN dengan Perum PERURI dalam pembubuhan setelah pembelian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Gubernur Sultra Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi Tegas
-
Bagaimana Stok BBM, LPG, dan Listrik Sulawesi Jelang Mudik Lebaran?
-
Shalat Idulfitri di Sulsel Diguyur Hujan? Begini Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Anda
-
Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
-
Makassar Hingga Ambon: Pelabuhan Mana Jadi 'Jantung' Mudik Teramai di Indonesia Timur?