Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 04 November 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Areal Plaza Renon, Denpasar, Bali [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Biaya pembuatan SIM terbaru tahun 2022 yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Aturan Baru Soal Pembuatan dan Perpanjangan SIM Jadi Lebih Mudah, Biayanya Segini

Pada telegram itu terdapat rincian biaya pembuatan SIM yakni:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

Baca Juga: Pak Bhabin Dapat Jabatan Baru Langsung dari Kapolri Setelah Jadi Perwira Polri

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

Load More