SuaraSulsel.id - Dua anggota Satpol PP yang ditangkap karena kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dibebaskan. Polisi menghentikan proses penyidikan keduanya.
Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP. Surat itu dikeluarkan Polda Sulsel pada tanggal 31 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh penyidik AKBP Zakaria.
Dalam laporan Polisi Nomor: LPA/404/X/2022/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDASULSEL, tanggal 27 Oktober 2022; tentang dugaan terjadinya tindak pidana Narkotika dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/282/X/2022/Ditresnarkoba, tanggal 25 Oktober 2022. Disebutkan bahwa perkara atas nama Agung Pramudya dan Arlan Pratama belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan, yang ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2022 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setelah perkaranya digelarkan pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 dengan hasil gelar perkara belum cukup bukti," demikian kutipan surat tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombespol Dodi Rahmawan juga membenarkan hal tersebut.
"Iya, betul. Belum cukup bukti," ujarnya, Rabu, 2 Oktober 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba. Dua orang yang diamankan merupakan Anggota Satpol PP Pemprov Sulawesi Selatan.
Mereka adalah AP dan APR. Keduanya diamankan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan saat sedang bertugas.
Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Dodi Rahmawan sebelumnya mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Akan ada paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan sabu dikirim melalui ekspedisi JnT pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Hindari Jeratan Narkoba, Sutiaji Perkuat Literasi Pelajar
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi JnT di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Sekitar Pukul 16.00 Wita, pesawat yang membawa paket pengiriman barang tiba dan langsung dilakukan pengecekan.
Hasilnya ditemukan ada satu buah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 927 gram dan tiga sachet ukuran kecil yg diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 3,3 gram.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak JnT langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket. Ia (pemilik paket) meminta untuk diantarkan langsung (ke kantor Gubernur)," ujar Dodi, Jumat, 28 Oktober 2022.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan control delivery dan menemukan pemilik paket yaitu anggota Satpol PP berinisal AP. Pelaku kemudian menunjuk satu rekan kerjanya lagi bernama APR.
"Ternyata dua orang ini adalah pegawai Satpol PP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel," beber Dodi.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada dua mahasiswa yang ikut terlibat. Mereka adalah MA dan FH yang juga kini sudah diamankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemenhub: Pesawat Smart Air Mendarat Darurat Karena Gangguan Mesin
-
Pesawat Smart Air Jatuh di Laut, Diduga Ini Penyebabnya
-
Kesal Demo Pemekaran Luwu Raya, Ratusan Sopir Truk Tutup Trans Sulawesi
-
Gubernur Sulsel Berikan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
-
Balita Disiram Air Panas Saat Demo Luwu Raya Berjumlah Tiga Orang