SuaraSulsel.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta masyarakat. Memahami sifat dasar hukum pidana yang dapat mengekang HAM.
"Hukum pidana itu sedikit banyaknya mengekang hak asasi manusia," kata Edward dalam sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, seperti dipantau di Jakarta, Selasa 26 Oktober 2022.
Atas dasar itulah, lanjutnya, masyarakat harus bisa memahami adanya peraturan ketat yang diterapkan negara kepada masyarakat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di hadapan para mahasiswa, Edward mengakui hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling "sial". Menurut dia, hukum pidana akan lebih berorientasi pada negara dibandingkan warga negara.
"Jadi, dia memosisikan warga negara itu tidak sederajat dengan negara," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Oleh karena itu, Edward tidak menampik kondisi tersebut kerap menimbulkan pro dan kontra, apalagi dapat mengekang HAM.
RKUHP yang saat ini masih dibahas, katanya, memiliki sejumlah tantangan terutama soal bagaimana mengubah pola pikir masyarakat menuju paradigma hukum pidana modern.
Sebagai contoh, tambahnya, apabila terjadi suatu tindak kejahatan atau pidana, maka aparat penegak hukum, terutama masyarakat, cenderung mendorong pelaku segera dihukum dan dijatuhi hukuman berat. Hal itu berimbas pada hampir semua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air penuh.
"Kapasitas lapas di Indonesia itu hanya 160.000. Sementara jumlah narapidana sudah 270.000," ujarnya.
Baca Juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
Dengan hadirnya RKUHP, katanya, maka masalah kelebihan penghuni lapas dapat teratasi. Di saat bersamaan, masyarakat juga harus terus mendapatkan edukasi tentang perubahan pola pikir hukum, yang awalnya mengedepankan ajang balas dendam (lex talionis) menjadi keadilan restoratif. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika
-
Perkuat Akses Hunian, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur