SuaraSulsel.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta masyarakat. Memahami sifat dasar hukum pidana yang dapat mengekang HAM.
"Hukum pidana itu sedikit banyaknya mengekang hak asasi manusia," kata Edward dalam sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, seperti dipantau di Jakarta, Selasa 26 Oktober 2022.
Atas dasar itulah, lanjutnya, masyarakat harus bisa memahami adanya peraturan ketat yang diterapkan negara kepada masyarakat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di hadapan para mahasiswa, Edward mengakui hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling "sial". Menurut dia, hukum pidana akan lebih berorientasi pada negara dibandingkan warga negara.
"Jadi, dia memosisikan warga negara itu tidak sederajat dengan negara," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Oleh karena itu, Edward tidak menampik kondisi tersebut kerap menimbulkan pro dan kontra, apalagi dapat mengekang HAM.
RKUHP yang saat ini masih dibahas, katanya, memiliki sejumlah tantangan terutama soal bagaimana mengubah pola pikir masyarakat menuju paradigma hukum pidana modern.
Sebagai contoh, tambahnya, apabila terjadi suatu tindak kejahatan atau pidana, maka aparat penegak hukum, terutama masyarakat, cenderung mendorong pelaku segera dihukum dan dijatuhi hukuman berat. Hal itu berimbas pada hampir semua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air penuh.
"Kapasitas lapas di Indonesia itu hanya 160.000. Sementara jumlah narapidana sudah 270.000," ujarnya.
Baca Juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
Dengan hadirnya RKUHP, katanya, maka masalah kelebihan penghuni lapas dapat teratasi. Di saat bersamaan, masyarakat juga harus terus mendapatkan edukasi tentang perubahan pola pikir hukum, yang awalnya mengedepankan ajang balas dendam (lex talionis) menjadi keadilan restoratif. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel