SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani (NM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Selanjutnya Kejari Serang menahan NM di Rutan Serang, Selasa 26 Oktober 2022. Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan hal itu.
"Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Iwan.
Sementara itu, Nikita Mirzani datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jeans biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani yang awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita Mirzani baru turun dari mobil dan masuk ke gedung.
Sementara itu, di dalam ruang penyidik, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.
Iwan mengatakan bahwa Nikita Mirzani sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.
"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif. Maka Nikita Mirzani langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.
Penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dilakukan. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Baca Juga: Nikita Mirzani Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Kondisi Terbaru 3 Anak yang Ditinggalkan
Sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, terdengar Nikita Mirzani menangis dan berteriak.
"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra?" suara Nikita terdengar hingga keluar ruangan Kejari Serang, Banten, Selasa 25 Oktober 2022.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.
Sejumlah polisi wanita dan jaksa perempuan terlihat masuk ke dalam ruangan.
Sementara Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid, juga terlihat keluar masuk ke ruangan tahap II.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang