SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik ekstasi yang beralamat sebuah rumah kontrakan di Jalan Gang Damai, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (4/10) sekitar pukul 18.20 WIB.
"Kasus ini adalah pengungkapan home industri ekstasi, yang diungkap oleh jajaran kita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.
Mukti mengatakan polisi menangkap satu tersangka berhasil FH saat penggerebekan produsen narkoba rumahan tersebut.
Tersangka FH diketahui berperan sebagai pembuat pil ekstasi serta berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Tersangka berperan sebagai pembuat yang memproduksi ekstasi serta kurir narkotika jenis ekstasi," ujarnya.
Saat diperiksa lebih lanjut, tersangka FH mengaku sudah menjalankan pabrik ekstasi tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga akan menyelidiki pelaku yang menerima narkoba dari tersangka FH.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut antara lain 230 butir pil ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi seberat 635,5 gram.
Atas temuan tersebut penyidik kemudian menetapkan FH sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika sebagainya diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Ditinggal Pergi Penghuninya ke TPU, Sebuah Rumah di Cakung Ludes Terbakar
"Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," ujar Mukti. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Anak Anda 'Diasuh' Algoritma? Ini Peringatan Keras untuk Para Ayah