SuaraSulsel.id - Pengacara Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki strategi khusus untuk membela kliennya, termasuk menyiapkan saksi yang meringankan untuk membebaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari hukuman penjara.
“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado ya,” kata Ronny Talapessy ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Saksi ahli maupun saksi meringankan ini nantinya akan menjadi kejutan yang akan dihadirkan tim penasihat hukum pada sidang pemeriksaan saksi. Dalam menghadapi persidangan ini, katanya, Bharada E didampingi tim penasihat hukum yang datang dari berbagai suku bangsa.
“Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatera, semua lengkap,” ujar Ronny.
Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.
Terkait surat dakwaan ini, Bharada E melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.
“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, kliennya tidak mengelak dengan perbuatannya yang dituliskan dalam surat dakwaan, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Tapi dasarnya apa? berdasarkan perintah,” tuturnya.
Terkait surat permohonan maaf yang ditulis Bharada E, ia mengatakan permohonan maaf itu dengan tulus disampaikan kliennya kepada keluarga Brigadir J dengan tujuan agar dirinya bisa tenang menghadapi ujian hidupnya.
Baca Juga: Minggu Depan, Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi pada Sidang Lanjutan
Untuk persiapan sidang-sidang berikutnya, lanjut Ronny, timnya mempunyai strategi khusus, salah satunya meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi.
“Ya tadi juga kami sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lainnya, kami mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini,” kata Rony.
Sidang perdana Bharada E dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan lebih awal, yakni pukul 09.50 WIB. Sidang selesai dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB. Majelis hakim menutup dan menunda sidang selanjutnya pada Selasa (25/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Total ada 12 saksi yang diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan minggu depan. Ke-12 saksi itu merupakan saksi dari korban atau keluarga korban Brigadir J.
Para saksi yang diminta hadir pekan depan, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Pemprov Sulsel Ajak Ibu-Ibu Cinta Buku KIA di Hari Anak Nasional 2025
-
Sulsel Kini Punya MICU, Rumah Sakit Bergerak Lengkap dengan Ruang Operasi
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil