SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mengajak kelompok difabel atau penyandang disabilitas. Untuk terlibat dalam proses pengawasan partisipatif Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Bawaslu melibatkan langsung penyandang disabilitas dengan menyosialisasikan peran kelompok difabel dalam melakukan pengawasan partisipatif," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka Harun Al Rasyid ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Minggu 16 Oktober 2022.
Dia menjelaskan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan dari semua elemen masyarakat, tidak terkecuali kelompok difabel.
Bawaslu pun terus mendorong terpenuhinya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, serta terjaminnya data pemilih setiap penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalam setiap proses pemilihan umum dan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan pemilu tentang hak penyandang disabilitas.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Golkar Sudah Panas, Siap Hadapi Pemilu 2024
Harun menegaskan bahwa hak suara penyandang disabilitas dijamin sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu".
Oleh karena itu Bawaslu terus menggalang partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam peningkatan pengawasan terhadap proses pemilu.
Berkaitan dengan kepastian keterlibatan kaum difabel dalam proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Sikka telah melakukan uji petik untuk mendapatkan informasi tentang data penyandang disabilitas yang sudah berumur 17 tahun, sudah menikah, dan sudah memiliki KTP elektronik serta terdata dalam Data Pemilih Berkelanjutan.
Jika kelompok difabel telah memiliki KTP elektronik tapi belum terdata dalam data pemilih, Bawaslu Sikka dapat merekomendasikan hal itu kepada KPU Sikka untuk dimasukkan dalam data pemilih.
"Bagi yang belum punya KTP, Bawaslu Sikka berkoordinasi dengan Disdukcapil Sikka untuk dilakukan perekaman sehingga bisa masuk dalam data pemilih," tuturnya.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Jalan Sehat Tandakan Golkar Siap Hadapi Pemilu 2024
Diakuinya pemilih disabilitas mengalami kesulitan saat pemilu terkait aksesibilitas nonfisik, bahasa isyarat atau tulisan berjalan untuk tunarungu, dan huruf braille untuk tunanetra.
Berita Terkait
-
Yoon Suk Yeol Lengser, PM Korsel Segera Umumkan Tanggal Pemilu
-
Perdana Menteri Kanada Mark Carney Serukan Pemilu Dini untuk Lawan Ancaman Trump Caplok Negaranya
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta