SuaraSulsel.id - Tercatat 48 unit kios di Blok D, 16 unit di Blok E, 19 unit di Blok F, 18 unit di Blok G dan 20 unit Blok H, Pasar Dolog, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, hangus terbakar.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, 4 rumah warga juga menjadi terkena dampak kebakaran, Minggu 16 Oktober 2022.
Total 121 kios dan 4 rumah ludes dalam kebakaran hebat yang melanda kawasan Pasar Dolog, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan
Kapolres Asmat AKBP Agus Hariyadi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Asmat Bripka Wahab menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan sumber api.
Mantan anggota Bidang Humas Polda Papua ini memastikan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut.
Sementara kerugian yang dialami warga diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Total ada 121 unit kios dan 4 rumah. Kita masih olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), belum diketahui penyebab kebakaran,” ujar Wahab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Dua Napi Lapas Parepare Kendalikan Jaringan Sabu di Samarinda
-
Terungkap! 6 Tokoh Kekerasan Dunia yang Jadi "Idola" Pelaku Bom di SMAN 72 Jakarta
-
Anak Korban Penculikan Diberi Pendampingan Pemulihan Traumatik
-
Mahasiswa Demo Tuntut Evaluasi Serius PSN di Luwu Timur
-
Pencuri Sapi di Enrekang Dibebaskan Kejaksaan, Ini Alasannya!