SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Resor Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar menegaskan kasus kekerasan seksual jangan berakhir dengan restorative justice (keadilan restoratif) atau mediasi antara korban dan pelaku.
"Saya selalu perintahkan untuk tindak tegas pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, apalagi terhadap perempuan. Tidak ada istilah-istilah restortive justice kalau masalah itu,” kata Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar ketika dihubungi dari Ambon, Selasa 11 Oktober 2022.
AKBP Gumilar mengungkapkan bahwa kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Bursel merupakan kasus yang sangat menonjol.
Sebelum ada Polres Buru Selatan, menurut dia, kasus-kasus dimaksud kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung.
Perbuatan melawan hukum atau tindak pidana serupa, lanjut Gumilar, sering kali terjadi karena pada penyelesaiannya secara adat dan dengan maksud.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku atas setiap peristiwa tindak pidana, khususnya dengan korban anak di bawah umur atau perempuan tanpa adanya penyelesaian secara adat.
Ditegaskan pula bahwa hal itu dilakukan dengan langkah berupa sosialisasi sekaligus pemberian pemahaman terhadap masyarakat, pelaku, maupun korban yang masih kurang paham terhadap dampak kejahatan anak di bawah umur dan perempuan serta tindak pidana hukum.
Dengan harapan, tindak pidana tersebut tidak terjadi kembali di wilayah hukum Buru Selatan.
"Saya bilang, ini jangan jadi kebiasaan. Sedikit-sedikit damai. Ini masalahnya pelecehan. Apa lagi terhadap anak dan perempuan. Saya tidak ada ampun di sini kalau sama kejahatan terhadap anak dan perempuan," ucap Gumilar.
Baca Juga: Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan: Duka Mendalam Sepak Bola Indonesia dan Dunia
Sebelumnya, Polres Bursel pada tanggal 8 Oktober 2022) telah mengamankan Kepala SD Negeri 09 Namrole, Maluku, berinisial RH (35) atas dugaan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya.
Berdasarkan keterangan korban MN (13), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
Terkini
-
Apa Itu Terapi Oksigen dan Manfaatnya Bagi Tubuh?
-
Presiden Prabowo: 4 Pulau Milik Aceh!
-
Rupiah Terancam Rp16.600 Akibat Konflik Iran-Israel: Investor Panik Cari Aset Aman
-
19 Kantor Bank di Sulawesi Selatan Tutup, Apa yang Terjadi?
-
Toyota Land Cruiser Angkut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Kecelakaan di Barru