SuaraSulsel.id - Empat orang warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, terancam hukuman enam tahun penjara setelah ditangkap aparat kepolisian karena mencuri bahan bakar minyak subsidi jenis solar dari mobil tangki minyak.
"Untuk denda paling tinggi Rp60 miliar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman saat dihubungi dari Kupang, Selasa 11 Oktober 2022.
Ancaman hukuman dan denda itu diatur dalam paragraf 5 pasal 40 ayat (9) dan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah WDS dan AL yang merupakan sopir truk tangki, AY (rekan tersangka AL), dan UN (mantan karyawan PT Nirmala Cahaya Agung).
Baca Juga: Fakta-fakta Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
Yance mengatakan para tersangka ditangkap jajarannya pada Senin (10/10) setelah ada laporan dari penyalur BBM yang merasa dirugikan oleh perbuatan para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka itu telah melakukan aktivitas pencurian BBM subsidi sejak tahun 2020. Aksi mereka baru terungkap dan ketahuan pada Jumat (7/10) saat para tersangka kembali melakukan aksinya.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengisi BBM subsidi pada mobil tangki sebanyak 10 ribu liter dengan perintah pendistribusian ke Kapal Motor Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.
Namun, dalam perjalanannya, tersangka berinisial AL yang bertugas mengangkut BBM tidak langsung menuju tempat tujuan penyaluran, tetapi terlebih dahulu singgah di gudang milik PT Nirmala Cahaya Agung di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, untuk memindahkan 600 liter solar ke jeringen.
Tak hanya sampai di situ, tersangka lainnya berinisial WDS kemudian berangkat ke depo Pertamina untuk mengisi 10 ribu liter BBM jenis solar yang akan disalurkan ke KM Niki Sejahtera.
Baca Juga: Efek Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Makin Mahal?
"Namun, para tersangka justru memindahkan 140 liter solar dari mobil tangki ke tempat yang sudah mereka siapkan," kata Yance.
Sejumlah alat bukti sudah diamankan dari para tersangka, termasuk mobil tangki BBM yang digunakan untuk mencuri.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka diketahui bahwa motif pencurian BBM itu karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. "Saat ini keempatnya masih ditahan di Mapolres Ende untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Perumusan Capai 99 Persen, Skema BBM Subsidi Mengerucut ke BLT
-
Cara Ojol Dapat BBM Subsidi, Driver Bakal Didata Lewat MyPertamina?
-
Hanya Pelaksana, Pertamina Angkat Tangan Soal Larangan Ojol Dibatasi Beli BBM Subsidi
-
Pemerintah Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT
-
Sistem Pembayaran Barcode BBM Subsidi: Tingkatkan Efisiensi atau Masalah?
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
-
Kerbau Termahal Asal Toraja Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
-
Melalui BRI UMKM Expo 2025, Songket PaSH Sukses Tingkatkan Penjualan Produk
-
Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi