SuaraSulsel.id - Empat orang warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, terancam hukuman enam tahun penjara setelah ditangkap aparat kepolisian karena mencuri bahan bakar minyak subsidi jenis solar dari mobil tangki minyak.
"Untuk denda paling tinggi Rp60 miliar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman saat dihubungi dari Kupang, Selasa 11 Oktober 2022.
Ancaman hukuman dan denda itu diatur dalam paragraf 5 pasal 40 ayat (9) dan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah WDS dan AL yang merupakan sopir truk tangki, AY (rekan tersangka AL), dan UN (mantan karyawan PT Nirmala Cahaya Agung).
Yance mengatakan para tersangka ditangkap jajarannya pada Senin (10/10) setelah ada laporan dari penyalur BBM yang merasa dirugikan oleh perbuatan para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka itu telah melakukan aktivitas pencurian BBM subsidi sejak tahun 2020. Aksi mereka baru terungkap dan ketahuan pada Jumat (7/10) saat para tersangka kembali melakukan aksinya.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengisi BBM subsidi pada mobil tangki sebanyak 10 ribu liter dengan perintah pendistribusian ke Kapal Motor Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.
Namun, dalam perjalanannya, tersangka berinisial AL yang bertugas mengangkut BBM tidak langsung menuju tempat tujuan penyaluran, tetapi terlebih dahulu singgah di gudang milik PT Nirmala Cahaya Agung di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, untuk memindahkan 600 liter solar ke jeringen.
Tak hanya sampai di situ, tersangka lainnya berinisial WDS kemudian berangkat ke depo Pertamina untuk mengisi 10 ribu liter BBM jenis solar yang akan disalurkan ke KM Niki Sejahtera.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
"Namun, para tersangka justru memindahkan 140 liter solar dari mobil tangki ke tempat yang sudah mereka siapkan," kata Yance.
Sejumlah alat bukti sudah diamankan dari para tersangka, termasuk mobil tangki BBM yang digunakan untuk mencuri.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka diketahui bahwa motif pencurian BBM itu karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. "Saat ini keempatnya masih ditahan di Mapolres Ende untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari