Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 08:35 WIB
Ilustrasi - Salah seorang pemulung melintas di depan sumur penampung gas metan untuk energi pembangkit listrik tenaga biogas sebagai salah satu area terlarang menggunakan telepon seluler dan menyalakan api, di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (22/8/2019) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

"Saat ini juga Pemerintah Kota Pola tengah memaksimalkan TPS terpadu untuk tempat proses pemilahan sampah, sebelum diangkut ke TPA," ujar Firman. (Antara)

Load More