Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:51 WIB
Ekspresi Baim Wong Saat Klarifikasi. (Instagram/baimwong)

Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan". (Antara)

Load More