SuaraSulsel.id - Sindikat penipuan di Sulawesi Selatan yang mencatut nama artis kembali berhasil diungkap pihak Kepolisian. Para pelaku melakukan aksinya dengan mengirim pesan singkat secara acak seolah-olah korban mendapat hadiah dari artis Raffi Ahmad.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Ada enam pelaku yang diamankan oleh polisi.
Mereka adalah SG (38), AA (33), UR (37), SN (22), BN (37), dan MF (18). Saat ini, para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kasubdit V Cybercrime Polda Sulsel Kompol Syarifuddin mengatakan dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengiming-imingi akan memberikan hadiah kepada para korban.
Baca Juga: Raffi Ahmad Beda Pendapat Soal Selingkuh dengan Rizky Billar
Tak tanggung-tanggung. Hadiah tersebut diatasnamakan berasal dari Rans Entertainment, yang merupakan badan usaha hiburan milik artis papan atas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
"Mereka menipu warga dengan iming-iming pemberian hadiah dari Rans Entertainment. Modusnya janjikan korban mendapat hadiah uang tunai," kata Kompol Syarifuddin, Kamis, 6 Oktober 2022.
Para pelaku diamankan atas tuduhan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau ITE.
Kata Syafruddin, para tersangka berbagai peran dalam melakukan aksi penipuan ini. Ada yang menyiapkan rekening penampung. Ada pula yang mengaku sebagai kru dari perusahaan Raffi Ahmad.
Saat korban sudah terbuai dengan nominal hadiah yang dijanjikan, para tersangka akan meminta korban mengirim sejumlah uang sebagai syarat administrasi.
Baca Juga: Lesti Kejora Tampak Tertekan Diberi Kado Kapal Pesiar: Rizky Billar Terobsesi Raffi Ahmad
"Sebentar kita rilis soal kronologi lengkapnya, termasuk kerugian korban dari aksi komplotan penipu ini," bebernya.
Syafruddin mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah dari orang yang tak dikenal. Apalagi jika menjanjikan uang ataupun barang lewat telepon atau SMS.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Satu-satunya Anak Perempuan Raffi Ahmad, Kue Ultah Lily Buat Salah Fokus
-
10 Potret Ulang Tahun Lily Anak ke-3 Raffi Ahmad, Dirayakan Sederhana
-
Raffi Ahmad Akhirnya Ungkap Foto Bayi Lily, Doa Haru Nagita Slavina di Ultah Anak Disorot
-
Doa Menyentuh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buat Ulang Tahun Lily yang Pertama
-
Sejarah Mie Panjang Umur: Hidangan Spesial Rieta Amilia untuk Ulang Tahun Pertama Lily
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya