SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan konstitusi dan undang-undang. Sehubungan dengan adanya polemik pencopotan Aswanto oleh DPR RI dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang,” kata Jokowi secara singkat di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022, ketika disinggung mengenai pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan pemerintah sudah mempunyai pandangan hukum. Mengenai pencopotan Aswanto. Namun, dia belum dapat menjelaskannya.
"(Soal) Hakim Aswanto itu, iya kita sudah punya pandangan hukum, tapi itu nanti sajalah," ujar Mahfud MD saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/10).
Baca Juga: Presiden Jokowi Bicara Dengan Presiden FIFA Lewat Telepon: Keputusan Apa Pun Adalah Kewenangan FIFA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9), memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto yang juga Wakil Ketua MK saat ini.
”Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Adapun Guntur Hamzah merupakan Sekretaris Jenderal MK.
Sikap dan keputusan DPR RI yang memberhentikan dan melakukan penggantian Aswanto dinilai berbagai pihak merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan posisi hakim konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak dapat diintervensi, atau bahkan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Baca Juga: 3 Prajurit TNI yang Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi di Momen HUT ke-77 TNI
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menghapuskan periodesasi masa jabatan hakim konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi.
Berita Terkait
-
Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Suami Jessica Mila Dituding Cari Panggung
-
KPK Lakukan Pendalaman atas Kesaksian Hakim MK Ridwan Mansyur Soal Panitera MA
-
Cuma 1 Jam, Hakim Konstitusi Tegaskan Pemeriksaan Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan MK
-
Bantah Hakim Ridwan Mansyur Muncul Mendadak di KPK, MKMK Jelaskan Alasan Kehadirannya Hari Ini
-
Terungkap, Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan di MA
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji