SuaraSulsel.id - Enam personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar dijatuhi sanksi atas kematian diduga pengedar sabu, Muhammad Arfandi (18 tahun). Keenamnya diberi sanksi demosi khusus atau penurunan pangkat.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, enam anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar itu diberi sanksi demosi jabatan dan pangkat atas kasus tewasnya Muhammad Arfandi usai ditangkap pada bulan Mei 2022.
"Iya, demosi khusus. Hitungannya antara dua dan empat tahun," kata Komang, Rabu, 5 Oktober 2022.
Komang mengatakan enam oknum polisi ini sebelumnya sudah menjalani sidang etik di Propam Polda Sulsel. Mereka dianggap melanggar SOP saat melakukan penangkapan.
Kata Komang, anggota polisi tersebut tetap akan menjalani hukuman pidana. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Setelah berkas perkara dianggap lengkap, mereka akan menjalani sidang. Namun saat ini keenam polisi tersebut belum ditahan.
"Hukuman khusus namanya. Sekarang tinggal hasil dari kejaksaan, kan sudah dilimpahkan (berkasnya) ke kejaksaan, kita menunggu hasilnya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan enam personel Satresnarkoba Polres Makassar jadi tersangka. Kasus meninggalnya remaja diduga pengedar narkoba di Makassar bernama Muhammad Arfandi. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Arfandi diketahui tewas saat ditangkap di terowongan Rapokalling, Minggu, 15 Mei 2022. Keluarga menduga Arfandi dianiaya.
Baca Juga: Viral, Video Mamat Alkatiri Roasting Hillary Brigitta Lasut Berujung Laporan Polisi
Keluarga menemukan ada luka lebam di sejumlah tubuh Arfandi. Lengan tangan kirinya juga patah.
Awalnya polisi menduga Arfandi adalah bandar narkoba. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 buah saset sabu seberat 2 gram.
Namun belakangan pernyataan itu diralat oleh Kapolrestabes Makassar, Budhi Haryanto. Katanya, Arfandi adalah pengedar, bukan bandar.
Arfandi disebut melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap. Akibatnya sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku
-
Eks Jaksa KPK Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
-
Pembunuh Shinzo Abe Mengaku Bersalah: Dendam Gereja Unifikasi Terungkap!