SuaraSulsel.id - Enam personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar dijatuhi sanksi atas kematian diduga pengedar sabu, Muhammad Arfandi (18 tahun). Keenamnya diberi sanksi demosi khusus atau penurunan pangkat.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, enam anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar itu diberi sanksi demosi jabatan dan pangkat atas kasus tewasnya Muhammad Arfandi usai ditangkap pada bulan Mei 2022.
"Iya, demosi khusus. Hitungannya antara dua dan empat tahun," kata Komang, Rabu, 5 Oktober 2022.
Komang mengatakan enam oknum polisi ini sebelumnya sudah menjalani sidang etik di Propam Polda Sulsel. Mereka dianggap melanggar SOP saat melakukan penangkapan.
Kata Komang, anggota polisi tersebut tetap akan menjalani hukuman pidana. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Setelah berkas perkara dianggap lengkap, mereka akan menjalani sidang. Namun saat ini keenam polisi tersebut belum ditahan.
"Hukuman khusus namanya. Sekarang tinggal hasil dari kejaksaan, kan sudah dilimpahkan (berkasnya) ke kejaksaan, kita menunggu hasilnya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan enam personel Satresnarkoba Polres Makassar jadi tersangka. Kasus meninggalnya remaja diduga pengedar narkoba di Makassar bernama Muhammad Arfandi. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Arfandi diketahui tewas saat ditangkap di terowongan Rapokalling, Minggu, 15 Mei 2022. Keluarga menduga Arfandi dianiaya.
Baca Juga: Viral, Video Mamat Alkatiri Roasting Hillary Brigitta Lasut Berujung Laporan Polisi
Keluarga menemukan ada luka lebam di sejumlah tubuh Arfandi. Lengan tangan kirinya juga patah.
Awalnya polisi menduga Arfandi adalah bandar narkoba. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 buah saset sabu seberat 2 gram.
Namun belakangan pernyataan itu diralat oleh Kapolrestabes Makassar, Budhi Haryanto. Katanya, Arfandi adalah pengedar, bukan bandar.
Arfandi disebut melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap. Akibatnya sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal