SuaraSulsel.id - Anggota KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan, akhirnya divonis bersalah. Karena terindikasi melakukan pelanggaran administratif aturan penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024.
"Mengadili, pertama menyatakan terlapor (seluruh anggota KPUD Selayar) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," ucap Ketua Majelis Pemeriksa, Badan Pengawas Pemilu, La Ode Arumahi, dalam sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu 28 September 2022.
Kedua, memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan.
Keputusan itu atas pertimbangan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan mengambil kesimpulan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Baca Juga: Hai Warga Subang, NIK Nama Anda Dicatut Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu
Mengingat, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan memperhatikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Arumahi selalu ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan ini juga meminta kepada pelapor dan terlapor apabila tidak menerima putusan tersebut bisa melakukan keberatan tiga hari setelah putusan dibacakan. Putusan itu, sejalan permintaan majelis ke KPU Selayar menghadirkan saksi ahli dan pemberi keterangan, tapi tidak dihadirkan pada sidang 21 September 2022 lalu.
Kasus dugaan pelanggaran tersebut awalnya dilaporkan pelapor yakni anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar atas mekanisme proses verifikasi administrasi Parpol di KPU Selayar dengan mengklarifikasi anggota parpol menggunakan panggilan video, sementara dalam aturan tidak diperbolehkan.
Klarifikasi pengurus parpol dengan panggilan video itu terhadap dua kader parpol yang namanya ganda, yakni Sukirman Noer, terdaftar di Partai NasDem dan PDI Perjuangan. Begitu pula Armayana menjadi pengurus di Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan.
"Verifikasi administrasi dilakukan dalam hal klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang masih belum ditentukan status anggotanya dengan cara melakukan video call oleh terlapor (KPU Selayar) bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022," ucap anggota majelis, Azry Yusuf, saat persidangan.
Baca Juga: Warga Cianjur Heboh Data Pemilih Bocor dan Tersebar di Media Sosial, Tanggapan KPUD?
Dari putusan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar, Suharno, menyatakan masih pikir-pikir mengajukan keberatan atau koreksi dari putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar itu.
"Itu sudah menjadi kewenangan Majelis dengan laporan disampaikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar. Seperti apa nanti, masih pikir-pikir," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Hadiri Penetapan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih, RK Lagi Ada Kerjaan di Luar Negeri
-
Sah! KPUD Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta Terpilih
-
Antar Surat Undangan Penetapan Pemenang Pilkada, KPUD Jakarta Sambangi Kediaman Pramono Anung
-
Persija Jadi Alasan Jakmania Pilih Pram-Rano di Pilkada DKI? Ini Kata Pentolannya
-
Bisa Melawan Koalisi Jahat, Pentolan Garis Keras Jakmania Senang Pramono Menang: Jangan Remehkan Anak Jakarta
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
-
Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024
-
BRI Komitmen Membantu UMKM untuk Ekspor dalam Skala Kecil hingga Menengah
-
BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini
-
Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"