SuaraSulsel.id - Anggota KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan, akhirnya divonis bersalah. Karena terindikasi melakukan pelanggaran administratif aturan penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024.
"Mengadili, pertama menyatakan terlapor (seluruh anggota KPUD Selayar) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," ucap Ketua Majelis Pemeriksa, Badan Pengawas Pemilu, La Ode Arumahi, dalam sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu 28 September 2022.
Kedua, memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan.
Keputusan itu atas pertimbangan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan mengambil kesimpulan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Mengingat, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan memperhatikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Arumahi selalu ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan ini juga meminta kepada pelapor dan terlapor apabila tidak menerima putusan tersebut bisa melakukan keberatan tiga hari setelah putusan dibacakan. Putusan itu, sejalan permintaan majelis ke KPU Selayar menghadirkan saksi ahli dan pemberi keterangan, tapi tidak dihadirkan pada sidang 21 September 2022 lalu.
Kasus dugaan pelanggaran tersebut awalnya dilaporkan pelapor yakni anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar atas mekanisme proses verifikasi administrasi Parpol di KPU Selayar dengan mengklarifikasi anggota parpol menggunakan panggilan video, sementara dalam aturan tidak diperbolehkan.
Klarifikasi pengurus parpol dengan panggilan video itu terhadap dua kader parpol yang namanya ganda, yakni Sukirman Noer, terdaftar di Partai NasDem dan PDI Perjuangan. Begitu pula Armayana menjadi pengurus di Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan.
"Verifikasi administrasi dilakukan dalam hal klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang masih belum ditentukan status anggotanya dengan cara melakukan video call oleh terlapor (KPU Selayar) bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022," ucap anggota majelis, Azry Yusuf, saat persidangan.
Baca Juga: Hai Warga Subang, NIK Nama Anda Dicatut Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu
Dari putusan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar, Suharno, menyatakan masih pikir-pikir mengajukan keberatan atau koreksi dari putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar itu.
"Itu sudah menjadi kewenangan Majelis dengan laporan disampaikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar. Seperti apa nanti, masih pikir-pikir," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor