SuaraSulsel.id - Anggota KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan, akhirnya divonis bersalah. Karena terindikasi melakukan pelanggaran administratif aturan penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024.
"Mengadili, pertama menyatakan terlapor (seluruh anggota KPUD Selayar) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," ucap Ketua Majelis Pemeriksa, Badan Pengawas Pemilu, La Ode Arumahi, dalam sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu 28 September 2022.
Kedua, memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan.
Keputusan itu atas pertimbangan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan mengambil kesimpulan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Mengingat, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan memperhatikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Arumahi selalu ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan ini juga meminta kepada pelapor dan terlapor apabila tidak menerima putusan tersebut bisa melakukan keberatan tiga hari setelah putusan dibacakan. Putusan itu, sejalan permintaan majelis ke KPU Selayar menghadirkan saksi ahli dan pemberi keterangan, tapi tidak dihadirkan pada sidang 21 September 2022 lalu.
Kasus dugaan pelanggaran tersebut awalnya dilaporkan pelapor yakni anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar atas mekanisme proses verifikasi administrasi Parpol di KPU Selayar dengan mengklarifikasi anggota parpol menggunakan panggilan video, sementara dalam aturan tidak diperbolehkan.
Klarifikasi pengurus parpol dengan panggilan video itu terhadap dua kader parpol yang namanya ganda, yakni Sukirman Noer, terdaftar di Partai NasDem dan PDI Perjuangan. Begitu pula Armayana menjadi pengurus di Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan.
"Verifikasi administrasi dilakukan dalam hal klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang masih belum ditentukan status anggotanya dengan cara melakukan video call oleh terlapor (KPU Selayar) bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022," ucap anggota majelis, Azry Yusuf, saat persidangan.
Baca Juga: Hai Warga Subang, NIK Nama Anda Dicatut Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu
Dari putusan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar, Suharno, menyatakan masih pikir-pikir mengajukan keberatan atau koreksi dari putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar itu.
"Itu sudah menjadi kewenangan Majelis dengan laporan disampaikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar. Seperti apa nanti, masih pikir-pikir," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular
-
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru