SuaraSulsel.id - Anggota KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan, akhirnya divonis bersalah. Karena terindikasi melakukan pelanggaran administratif aturan penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024.
"Mengadili, pertama menyatakan terlapor (seluruh anggota KPUD Selayar) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," ucap Ketua Majelis Pemeriksa, Badan Pengawas Pemilu, La Ode Arumahi, dalam sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu 28 September 2022.
Kedua, memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan.
Keputusan itu atas pertimbangan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan mengambil kesimpulan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Mengingat, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan memperhatikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Arumahi selalu ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan ini juga meminta kepada pelapor dan terlapor apabila tidak menerima putusan tersebut bisa melakukan keberatan tiga hari setelah putusan dibacakan. Putusan itu, sejalan permintaan majelis ke KPU Selayar menghadirkan saksi ahli dan pemberi keterangan, tapi tidak dihadirkan pada sidang 21 September 2022 lalu.
Kasus dugaan pelanggaran tersebut awalnya dilaporkan pelapor yakni anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar atas mekanisme proses verifikasi administrasi Parpol di KPU Selayar dengan mengklarifikasi anggota parpol menggunakan panggilan video, sementara dalam aturan tidak diperbolehkan.
Klarifikasi pengurus parpol dengan panggilan video itu terhadap dua kader parpol yang namanya ganda, yakni Sukirman Noer, terdaftar di Partai NasDem dan PDI Perjuangan. Begitu pula Armayana menjadi pengurus di Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan.
"Verifikasi administrasi dilakukan dalam hal klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang masih belum ditentukan status anggotanya dengan cara melakukan video call oleh terlapor (KPU Selayar) bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022," ucap anggota majelis, Azry Yusuf, saat persidangan.
Baca Juga: Hai Warga Subang, NIK Nama Anda Dicatut Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu
Dari putusan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar, Suharno, menyatakan masih pikir-pikir mengajukan keberatan atau koreksi dari putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar itu.
"Itu sudah menjadi kewenangan Majelis dengan laporan disampaikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar. Seperti apa nanti, masih pikir-pikir," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri Pada 19 Maret 2026
-
Muhammadiyah Lebaran Idulfitri 1447 H Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
-
Jusuf Kalla Khawatir Kelangkaan BBM di Indonesia Akibat Perang AS - Iran
-
Mekanisme dan Tata Cara Pemesanan Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI
-
Ustadz Das'ad Latif Bagi-Bagi Angpao Saat Tabligh Akbar di Perayaan Cap Go Meh