SuaraSulsel.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan petikan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) Ferdy Sambo diserahkan pada hari Jumat 23 September 2022.
"Petikan putusan PTDH FS pada hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya hari ini yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta.
Ditegaskan oleh Dedi bahwa penyerahan surat keputusan PTDH tersebut sebagai tanda Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.
Pemberhentian Ferdy Sambo, kata dia, cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri, kemudian diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil).
"Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan," kata Dedi.
Surat keputusan tersebut, lanjut Dedi, sudah menjadi tanda bukti bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Polri, Tanpa perlu upacara pencopotan pangkat dan atribut lainnya.
Jenderal bintang dua itu juga menegaskan bahwa proses administrasi terbitnya surat keputusan PTDH itu tidak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang sudah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah mem-PTDH yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi," kata Dedi.
Dikatakan pula bahwa petikan skep PTDH diberikan langsung kepada Ferdy Sambo tidak melalui pengacaranya, yang akan dibuktikan dengan tanda terima setelah surat diserahkan.
"Hari ini langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, ada tanda terimanya sebagai bukti Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut PTDH sudah clear (jelas)," kata Dedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?