Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 21 September 2022 | 16:42 WIB
Suasana sidang gugatan Deolipa Yumara terkait pencabutan kuasa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Menurut dia, gugatan Deolipa Yumara terlalu mengada-ada terlebih adanya gugatan Rp15 miliar untuk pembayaran fee sebagai pengacara Bharada E yang telah dicabut kuasanya.

“Bharada E saat ini fokus menghadapi sidang pidana, makanya dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum, ya kami akan hadapi gugatan ini. Kami juga menilai gugatan ini terlalu mengada-ada, apalagi gugatan yang Rp15 miliar, antara posita kemudian petitum tidak nyambung, itu gugatan-nya kabur tidak jelas," ujarnya. (Antara)

Load More