SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melayangkan surat pemanggilan disertai dengan peringatan kepada Polri selaku tergugat III dalam perkara gugatan perdata pencabutan izin kuasa Bharada E untuk hadir pada sidang Rabu (28/9) pekan depan.
"Memberikan kesempatan kepada juru sita untuk melakukan panggilan kepada tergugat III, maka sidang ditunda minggu depan 28 September dengan peringatan," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 September 2022.
Sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Much. Boehanuddin kembali ditunda oleh majelis hakim karena tergugat III tidak hadir.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).
Sidang yang digelar pukul 14.30 WIB dihadiri oleh kuasa hukum para tergugat I dan tergugat II, sedangkan dari penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya dan Much Boerhanuddin, sementara Deolipa Yumara tidak hadir persidangan.
Ditemui usai persidangan, Herdiyan Saksono selaku tim kuasa hukum Ronny Berty Talpesy menyebutkan, gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak sesuai nalar dan mengaku malu datang ke persidangan.
"Tidak sesuai nalar itu, kalau di dalam undang-undang advokat dan KUH Perdata soal kuasa, ketika ada pro bono menyerahkan kuasa apakah dia boleh atau berhak mencabutnya tolong baca," kata Herdiyan.
Kemudian, lanjut dia, pihak melihat keseriusan penggugat dalam persidangan tersebut, karena dalam sidang ada aturan prisipal harus hadir supaya apa yang digugat-nya bisa disampaikan di persidangan.
"Penggugat ini wajib hadir supaya apa yang ingin dia tegakan di sini dicurahkan. Dia menyebut perbuatan melawan hukum dia harus hadir, makanya dia minta Rp15 miliar itu," katanya.
Sementara itu, Rorry Sagala, tim kuasa hukum Bharada E menyebutkan, kliennya menunjuk langsung pihaknya sebagai kuasa hukum dalam menghadiri persidangan gugatan perdata tersebut.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Komisi III DPR Mendadak Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, karena Mau Bahas Revisi UU Polri?
-
Polri Terima Laporan dari Bank DKI pada 1 April Lalu: Sedang Didalami dan Dipelajari
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Mobil Dinas Polri Isi BBM di SPBU Ciceri yang Disegel Kasus Pengoplosan, Ini Kata Polda Banten
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!