Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 14 September 2022 | 16:10 WIB
Hakim Ketua Jhonicol Rivhar saat memimpin sidang pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Menghadirkan saksi Rachmawati, Rabu 14 September 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Hakim melanjutkan pertanyaannya. Ia meminta penjelasan, sejak kapan saksi menikah siri dengan terdakwa.

"Menikah siri tahun 2019 di rumah dan dicatatkan di Kelurahan Tallo," ujar Rachma.

Hakim kemudian menanyakan, apakah saksi mengetahui bahwa terdakwa sudah punya istri, sebelum menikah siri. Padahal dalam aturan, menikah siri harus mendapat persetujuan istri pertama.

Rachma mengaku sudah tahu. Namun, ia terlanjur sayang ke Iqbal Asnan. Sehingga tidak peduli.

Baca Juga: SADIS! Warga NTT Dibunuh Tragis hingga Kepala Terbelah Tiga di Lokasi Ritual Adat

"Sudah terlanjur sayang mungkin pak hakim," kata Rachma.

Rachma juga mengatakan tersiksa setelah adanya kejadian ini. Jika tahu Iqbal berniat membunuh korban, maka ia jelas melarang.

"Saya tersiksa, pak hakim. Lihat posisi saya sekarang pak hakim, saya dimutasi, saya dipermalukan, saya dipojokkan. Kalau saya tahu (akan membunuh), akan saya larang," ungkapnya.

Diketahui, sidang kasus pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang kembali digelar. Agenda sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi.

JPU menghadirkan tiga orang saksi di ruang Harifin Tumpa, Rabu, 14 September 2022. Mereka adalah saudara korban, Awaluddin dan Juni Sewang. Kemudian pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Rachma.

Diketahui, nama Rachma ikut terseret karena kasus tersebut. Sebab, sejumlah pihak menyebut dia adalah alasan kenapa eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan tega menghabisi mantan bawahannya itu.

Baca Juga: Bripka RR Akui Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo 15 Menit Berduaan di Kamar, Sejak Itu Sikap Yosua Berubah

Korban disebut terlibat cinta segitiga antara Iqbal, korban, dan Rachma. Iqbal Asnan kalap mata karena mengetahui Rachma menjalin hubungan dengan Najamuddin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More