SuaraSulsel.id - Sidang kasus pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, kembali digelar. Agenda sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi.
JPU menghadirkan tiga orang saksi di ruang Harifin Tumpa, Rabu, 14 September 2022. Mereka adalah saudara korban, Awaluddin dan Juni Sewang. Kemudian pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Rahma.
Diketahui, nama Rahma ikut terseret karena kasus tersebut. Sebab, sejumlah pihak menyebut dia adalah alasan kenapa eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan tega menghabisi mantan bawahannya.
Korban disebut terlibat cinta segitiga antara Iqbal, korban, dan Rahma. Iqbal gelap mata karena mengetahui Rahma menjalin hubungan dengan Najamuddin.
Ini adalah pertama kalinya Rahma muncul ke hadapan publik setelah kejadian penembakan pada 3 April 2022 lalu. Ia hadir di persidangan menggunakan baju dinas berwarna putih.
Sementara, saksi lain dicecar soal awal kasus korban ditemukan meninggal. Saksi pertama Awaluddin diminta menceritakan kapan pihak keluarga menerima informasi kapan Najamuddin.
Najamuddin Sewang diketahui tiba-tiba terjatuh saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Danau Tanjung Bunga pada Minggu, 3 April 2022 lalu. Awalnya ia dikira kecelakaan karena terkena serangan jantung.
Namun fakta berkata lain. Najamuddin ternyata ditembak oleh orang tak dikenal.
Belakangan diketahui, pelakunya adalah mantan bos korban yang tak lain adalah eks Kasatpol PP kota Makassar, Iqbal Asnan. Motifnya karena masalah asmara.
Iqbal meminta tolong ke seorang anggota polisi bernama Sulaeman untuk membunuh korban.
Hakim yang diketuai Jhonicol Rivhar lantas menanyakan apakah Najamuddin selama hidup punya musuh?
Awaluddin mengaku tak tahu. Namun sepengetahuannya, ia tak punya masalah dengan siapa pun selama ini.
"Setahu saya, dia (korban) tidak punya masalah dengan siapa pun. Dia penakut, tidak pernah membantah," tegasnya.
Seperti diketahui, para terdakwa Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Pembunuhan Berencana, Polisi Sebut Guntur Bunuh Bebi karena Spontan Usai Lihat Isi Pesan dengan Pria Lain
-
Putri Candrawathi Buka Rekening Pinjam Nama Ajudan, Ada Saldo Capai Ratusan Juta, Semua Dikuasai Istri Ferdy Sambo
-
Terbongkar! Peran Brigadir Frillyan Di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liput Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Curahan Hati Warga Jeneponto ke Wagub: Harapan Mandiri di Tengah Jerat Kemiskinan
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel