SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 18 saksi. Salam penyidikan kasus dugaan suap. Terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020, untuk tersangka mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 8 September 2022.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel, Sulawesi Selatan.
Delapan belas tersangka tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PUTR Pemprov Sulsel Julita Rendi, pegawai harian lepas pada Dinas PUTR Pemprov Sulsel Fariz Akbar, konsultan pengawas proyek program hibah jalan daerah (PHJD) Muhamad Taufik, dan Chang Chiung Yao selaku pihak swasta.
Berikutnya ialah pemilik PT Mitra Bahagia Utama Hari Syamsuddin, Staf PT Mitra Bahagia Utama Muh Thahir, Direktur PT Ananta Raya Perkasa Sudaryanto Taufik, General Superintendent PT Hospindo Ali, Lina selaku Bendahara PT Lumpue Indah, dan karyawan PT Cahaya Seppang Bulukumba Kaharudin alias Kahar Bela.
Selain itu, ada pula delapan wiraswasta, yakni Andriani, Hartono, Yusman Yunus, Suryadi, Anggi, Hendrik Tjuandi, Ambo Tang, dan Arifudin.
Sebelumnya, Kamis (18/8), KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Seorang tersangka selaku pemberi suap ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) sebagai pemberi suap. Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andi Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), serta pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf humas dan tata usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).
Baca Juga: Diperiksa KPK, Segini Harta Kekayaan Anies Baswedan yang Naik Dua Kali Lipat
Atas perbuatannya, ER sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, AS, YBHM, WIW, dan GG sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!
-
Antrean Panjang BBM di Bone Picu Keributan: Adu Jotos, Ada yang Bawa Badik