SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 18 saksi. Salam penyidikan kasus dugaan suap. Terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020, untuk tersangka mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 8 September 2022.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel, Sulawesi Selatan.
Delapan belas tersangka tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PUTR Pemprov Sulsel Julita Rendi, pegawai harian lepas pada Dinas PUTR Pemprov Sulsel Fariz Akbar, konsultan pengawas proyek program hibah jalan daerah (PHJD) Muhamad Taufik, dan Chang Chiung Yao selaku pihak swasta.
Berikutnya ialah pemilik PT Mitra Bahagia Utama Hari Syamsuddin, Staf PT Mitra Bahagia Utama Muh Thahir, Direktur PT Ananta Raya Perkasa Sudaryanto Taufik, General Superintendent PT Hospindo Ali, Lina selaku Bendahara PT Lumpue Indah, dan karyawan PT Cahaya Seppang Bulukumba Kaharudin alias Kahar Bela.
Selain itu, ada pula delapan wiraswasta, yakni Andriani, Hartono, Yusman Yunus, Suryadi, Anggi, Hendrik Tjuandi, Ambo Tang, dan Arifudin.
Sebelumnya, Kamis (18/8), KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Seorang tersangka selaku pemberi suap ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) sebagai pemberi suap. Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andi Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), serta pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf humas dan tata usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).
Baca Juga: Diperiksa KPK, Segini Harta Kekayaan Anies Baswedan yang Naik Dua Kali Lipat
Atas perbuatannya, ER sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, AS, YBHM, WIW, dan GG sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan