SuaraSulsel.id - Saldin Hidayat, kuasa hukum Chaerul Akmal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang mengungkap fakta baru.
Hal tersebut disampaikan Saldin dalam eksepsi atau nota pembelaan kliennya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Ia mengatakan ada nama oknum anggota Brimob lain yang turut mengetahui kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang. Namanya hampir sama dengan kliennya.
"Ada sosok seorang Hairul, bukan klien saya ya. Klien saya Chaerul. Hairul ini yang kita tidak tahu siapa, sosoknya siapa," ujar Saldin di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 7 September 2022.
Saldin mengaku sudah mengonfirmasi ke kliennya soal nama tersebut. Ternyata Hairul ini yang bertugas memfasilitasi terdakwa Sulaeman ke Chaerul. Ia yang memberikan nomor telepon kliennya.
Namun, Hairul tidak pernah diperiksa pada saat penyidikan. Olehnya kuasa hukum meminta agar JPU turut menghadirkan Hairul ke persidangan.
"Hairul ini yang memberikan nomor telepon klien saya ke Sulaiman. Hairul ini yang tidak kita tahu dari awal siapa, di penyidikan juga tidak ada. Ini yg mau kita tahu dulu. Saya konfirmasi ke klien, (dia bilang) itu bukan saya. Ada Hairul yang lain," bebernya.
Saldin juga mengaku sudah mengonfirmasi Mako Brimob Polda Sulsel soal nama Hairul tersebut. Ternyata betul, ada anggota Brimob bernama Hairul.
"Ada namanya (Hairul), anggota Brimob juga di sana. Ini yang menarik di dalam dakwaan, karena ada Hairul dan Chaerul. Kami minta jaksa untuk hadirkan, siapa sih Hairul ini? saya juga penasaran," ungkap Saldin.
Terdakwa Chaerul juga keberatan dengan dakwaan JPU lainnya. Menurut Saldi terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan pada surat dakwaan tersebut.
Berita Terkait
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional