SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) untuk pertama kalinya di Kantor Pos Cabang Sentani, Jayapura, Papua, Rabu, yang secara total sebesar Rp600 ribu bagi setiap penerima manfaat .
“Hari ini telah dimulai di Kantor Pos Kabupaten Jayapura, di Sentani, Jayapura,” kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari tayangan daring Sekretariat Presiden.
BLT pengalihan subsidi BBM yang dibagikan Jokowi itu untuk periode selama 4 bulan dengan besaran bantuan Rp150 ribu setiap bulan. Pembagiannya dilakukan dalam dua tahap menjadi sebesar Rp300 ribu per tahap.
Jokowi mengatakan BLT dari subsidi BBM ini akan disalurkan kepada 20,6 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Bantuan tersebut, ujarnya, diberikan pemerintah guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ancaman krisis global saat ini.
Baca Juga: Perintah Presiden Jokowi ke Panglima TNI Usut Tuntas Kasus Mutilasi di Papua: Hukum Harus Berjalan
“Agar daya beli masyarakat, konsumsi masyarakat menjadi lebih baik,” katanya.
Selain kepada 20,6 juta penerima manfaat, Jokowi mengatakan bahwa bantuan subsidi BBM juga diberikan kepada para pekerja dengan jumlah nominal yang sama.
“Jadi selain pemberian BLT BBM kepada 20.600.000 penerima manfaat, juga diberikan subsidi BBM bagi para pekerja, juga sebesar Rp600 ribu untuk kurang lebih 16 juta pekerja,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar seluruh penerima manfaat dapat menerima bantuan tersebut.
“Nanti kami akan selesaikan, jadi kami punya program nanti yang untuk daerah pegunungan itu kami akan kirim sendiri secara khusus. Jadi nanti bisa komplain ke kita. Kayak kemarin kita sudah ke Nduga, kita khusus bagi-bagi yang belum, yang tidak ada namanya kita bagi,” ucap Risma.
Pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi pada Senin (29/8) memutuskan untuk menyalurkan bantuan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun dengan mekanisme penyaluran bantuan ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Berita Terkait
-
Vendor Kasus BBM Tak Bisa Dikambinghitamkan
-
Arab Saudi Tertarik Bisnis Mineral di Indonesia
-
Siang Ini Prabowo Lantik Gubernur dan Wagub dari Papua Pegunungan serta Kepulauan Bangka Belitung
-
Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi
-
Tiga Korban Penembakan OPM Teridentifikasi, Jenazah Langsung Dikuburkan Gegara Kondisi Membusuk
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional