SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) untuk pertama kalinya di Kantor Pos Cabang Sentani, Jayapura, Papua, Rabu, yang secara total sebesar Rp600 ribu bagi setiap penerima manfaat .
“Hari ini telah dimulai di Kantor Pos Kabupaten Jayapura, di Sentani, Jayapura,” kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari tayangan daring Sekretariat Presiden.
BLT pengalihan subsidi BBM yang dibagikan Jokowi itu untuk periode selama 4 bulan dengan besaran bantuan Rp150 ribu setiap bulan. Pembagiannya dilakukan dalam dua tahap menjadi sebesar Rp300 ribu per tahap.
Jokowi mengatakan BLT dari subsidi BBM ini akan disalurkan kepada 20,6 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Bantuan tersebut, ujarnya, diberikan pemerintah guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ancaman krisis global saat ini.
Baca Juga: Perintah Presiden Jokowi ke Panglima TNI Usut Tuntas Kasus Mutilasi di Papua: Hukum Harus Berjalan
“Agar daya beli masyarakat, konsumsi masyarakat menjadi lebih baik,” katanya.
Selain kepada 20,6 juta penerima manfaat, Jokowi mengatakan bahwa bantuan subsidi BBM juga diberikan kepada para pekerja dengan jumlah nominal yang sama.
“Jadi selain pemberian BLT BBM kepada 20.600.000 penerima manfaat, juga diberikan subsidi BBM bagi para pekerja, juga sebesar Rp600 ribu untuk kurang lebih 16 juta pekerja,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar seluruh penerima manfaat dapat menerima bantuan tersebut.
“Nanti kami akan selesaikan, jadi kami punya program nanti yang untuk daerah pegunungan itu kami akan kirim sendiri secara khusus. Jadi nanti bisa komplain ke kita. Kayak kemarin kita sudah ke Nduga, kita khusus bagi-bagi yang belum, yang tidak ada namanya kita bagi,” ucap Risma.
Pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi pada Senin (29/8) memutuskan untuk menyalurkan bantuan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun dengan mekanisme penyaluran bantuan ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Berita Terkait
-
Tembak Mati Eks Kapolsek Mulia di Puncak Jaya, OPM: Kami Siap Perang sampai Dunia Kiamat!
-
Pertamax Turun, Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Provinsi Setelah Libur Lebaran
-
Ironi Pilkada Puncak Jaya; Konflik Berdarah, Penyelenggara Pemilu dan Aparat Keamanan Dipertanyakan
-
Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP dan Vivo Usai Libur Panjang Lebaran
-
Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Pasokan BBM dan LPG di Ramadan-Idulfitri 2025
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
-
Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa