Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:59 WIB
Ilustrasi SPBU (Shutterstock)

"Dari 28 SPBU yang dijatuhi sanksi tersebut, sekitar 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135. Pelanggaran yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan pemda," kata Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan. (Antara)

Load More