Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 29 Agustus 2022 | 14:34 WIB
Suasana sidang pembacaan pledoi kasus pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, mengaku balik melindungi korban yang terluka parah. Saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI berlangsung pada 11 April 2022 lalu.

"Terdakwa ke empat berubah jadi melindungi korban. Awalnya ikut memukuli namun ketika mendengar teriak 'Islam bukan pembunuh' seketika itu juga terdakwa langsung melindungi korban," kata kuasa hukum terdakwa, Gading Nainggolan, dalam membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 29 Agustus 2022.

Bukti perlindungan yang diberikan terdakwa sempat diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

Bukti itu berupa tangkapan layar video ketika terdakwa mencoba melindungi Ade Armando yang saat itu dalam kondisi terluka.

Baca Juga: Keluarga Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Berharap Abdul Latif Divonis Bebas

Dalam pledoinya, terdakwa juga mengaku telah mengaku perbuatannya di depan Ade Armando dalam persidangan sebelumnya.

Selain itu, lanjut Gading, terdakwa dianggap berjiwa besar. Karena menjadi satu satunya orang yang mengakui perbuatan pengeroyokan tersebut.

"Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban," kata Gading.

Selama jalannya sidang sedari awal pun, terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit kepada hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dengan demikian, Gading meminta dalam pledoinya agar poin tersebut dipertimbangkan oleh hakim. Untuk memvonis para terdakwa pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: Elektabilitas Nasdem Disebut Naik Jika Majukan Anies Baswedan Dan AHY di Pilpres 2024

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan enam tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando. (Antara)

Load More