SuaraSulsel.id - PT Pelni Cabang Ambon menyatakan mulai 29 Agustus 2022 semua pelayaran dengan kapal Pelni dan pelayaran perintis di Provinsi Maluku sudah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) terhadap penumpang kapal laut yang berumur 18 tahun ke atas.
Mereka harus menunjukkan surat vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat keberangkatan.
"Ini penumpang wajib vaksin booster, tidak ada kompromi, jadi tidak ada alternatif lagi untuk PCR untuk 18 tahun ke atas," kata Manajer Operasi PT Pelni Cabang Ambon Mohammad Assagaf di Ambon, Senin 29 Agustus 2022.
Dalam aturan tersebut, katanya, untuk penumpang umur 18 tahun ke bawah bisa vaksin kedua dengan disertai antigen atau PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Untuk Orang yang Belum Vaksin Booster Sesuai SE Terbaru
Sedangkan, untuk penumpang berusia enam tahun ke bawah bebas mengikuti orang tua dalam pelayaran.
Ia menjelaskan aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, dalam masa pandemi corona virus COVID-19, yang mulai berlaku tertanggal 25 Agustus 2022.
Namun, Pelni Cabang Ambon baru mulai berlakukan pada 29 Agustus 2022 setelah sebelumnya melakukan sosialisasi, dan kebetulan pada Senin ini ada dua kapal perintis yang akan berlayar sesuai dengan rute perjalanannya.
"Jadi aturan berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 itu mulai diterapkan hari ini di Ambon, bukan saja untuk kapal penumpang milik PT Pelni tetapi juga kapal-kapal perintis," ujarnya.
Dia menjelaskan pada 27 Agustus 2022 ada kapal perintis yang sudah mulai berlayar, yakni KM Sabuk Nusantara (Sanus) 87 dan Sanus 106, hanya saja aturan Prokes ini belum diberlakukan karena Pelni masih memberikan keringanan berhubung masa sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga: CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!
"Karena itu dua kapal perintis yang akan berlayar hari ini, yakni KM.Sanus 107, dan KM Sanus 103 harus sesuai dengan aturan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, tidak terkecuali," ujarnya..
Berita Terkait
-
Tiket Gratis Arus Balik Kapal Laut Masih Dibuka! Cek Kuota & Rute Favoritmu di Sini
-
Denny Landzaat Pulang Kampung ke Ambon: Diarak Warga hingga Pidato Bahasa Indonesia
-
Layanan Kapal untuk Arus Balik Mulai 4 April, Pelni Siagakan KM Kelud dan Gunung Dempo, Ini Rutenya!
-
Potret Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Tanjung Priok
-
Siap-Siap Mudik! Puncak Arus Mudik di Tanjung Priok Diprediksi 25 Maret 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin