SuaraSulsel.id - PT Pelni Cabang Ambon menyatakan mulai 29 Agustus 2022 semua pelayaran dengan kapal Pelni dan pelayaran perintis di Provinsi Maluku sudah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) terhadap penumpang kapal laut yang berumur 18 tahun ke atas.
Mereka harus menunjukkan surat vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat keberangkatan.
"Ini penumpang wajib vaksin booster, tidak ada kompromi, jadi tidak ada alternatif lagi untuk PCR untuk 18 tahun ke atas," kata Manajer Operasi PT Pelni Cabang Ambon Mohammad Assagaf di Ambon, Senin 29 Agustus 2022.
Dalam aturan tersebut, katanya, untuk penumpang umur 18 tahun ke bawah bisa vaksin kedua dengan disertai antigen atau PCR yang berlaku 3x24 jam.
Sedangkan, untuk penumpang berusia enam tahun ke bawah bebas mengikuti orang tua dalam pelayaran.
Ia menjelaskan aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, dalam masa pandemi corona virus COVID-19, yang mulai berlaku tertanggal 25 Agustus 2022.
Namun, Pelni Cabang Ambon baru mulai berlakukan pada 29 Agustus 2022 setelah sebelumnya melakukan sosialisasi, dan kebetulan pada Senin ini ada dua kapal perintis yang akan berlayar sesuai dengan rute perjalanannya.
"Jadi aturan berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 itu mulai diterapkan hari ini di Ambon, bukan saja untuk kapal penumpang milik PT Pelni tetapi juga kapal-kapal perintis," ujarnya.
Dia menjelaskan pada 27 Agustus 2022 ada kapal perintis yang sudah mulai berlayar, yakni KM Sabuk Nusantara (Sanus) 87 dan Sanus 106, hanya saja aturan Prokes ini belum diberlakukan karena Pelni masih memberikan keringanan berhubung masa sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Untuk Orang yang Belum Vaksin Booster Sesuai SE Terbaru
"Karena itu dua kapal perintis yang akan berlayar hari ini, yakni KM.Sanus 107, dan KM Sanus 103 harus sesuai dengan aturan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, tidak terkecuali," ujarnya..
Perihal kondisi pelayaran terkait gelombang tinggi, Assegaff mengatakan semuanya itu tergantung dari nakhoda yang akan menilai kalau memang tidak sanggup untuk berlayar berarti nakhoda harus membuat surat berita acara penundaan dan diteruskan ke Pelni pusat. Setelah cuaca membaik, maka nakhoda juga harus membuat surat kesiapan keberangkatan dan dikirim ke pusat juga untuk dikoreksi lagi.
"Kecuali cuaca ekstrem, kalau memang cuaca ekstrem sudah pasti pihak KSOP langsung hentikan dan tidak mengeluarkan surat ijin berlayar," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan