SuaraSulsel.id - Tiga pelaku kasus pencurian di Apotek Kimia Farma, Jalan Letjend Hertasning, Kota Makassar diamankan polisi. Para pelaku membobol brankas dan membawa kabur uang puluhan juta.
Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan para pelaku yang diamankan adalah Dedi, Ahmad Ramadan, dan Afid Muhajir. Mereka adalah komplotan kasus pencurian dengan pemberatan.
Ketiganya berprofesi sebagai tukang parkir di sekitar apotek. Para pelaku berhasil mengambil uang Rp14,8 juta dan juga handphone.
Dari keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 Wita. Korban sebelumnya menyimpan handphone dan uang tunai di brankas apotik Kimia Farma, tepatnya di bawah meja kasir.
Baca Juga: Jelang Laga Tandang Lawan PSM Makassar, Budiman: Kami Siap Berikan yang Terbaik
"Namun keesokan harinya saat korban datang HP beserta uang tunai sudah tidak ada. Kondisi brankas sudah rusak," kata Dharma, Senin, 29 Agustus 2022.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Ternyata para pelaku adalah residivis pencurian yang sudah lama diincar polisi.
Saat melakukan penangkapan, salah satu pelaku berusaha melakukan perlawan dan melarikan diri. Anggota kepolisian kemudian melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, tapi tidak diindahkan.
"Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis sebelah kanan pelaku. Selanjutnya kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menjalankan aksinya dengan cara memanjat dinding apotek, lalu masuk melewati plafon.
Baca Juga: Prediksi PSM vs Persib di BRI Liga 1 Malam Ini, Simak Head to Head hingga Susunan Pemain Kedua Tim
"Tiga pelaku merusak atau membobol plafon apotik kimia farma dan berhasil mengambil uang tunai di dalam brankas beserta HP," kata Dharma.
Para pelaku saat ini digelandang ke Polda Sulsel untuk proses hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
27 Rumah di Luwu Utara Terendam Banjir dan Longsor, BPBD Minta Warga Waspada
-
Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
-
9 Orang Ditangkap Karena Melanggar Aturan Haji
-
Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian