Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

"Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," jelas JPU. (Antara)

Load More