Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:35 WIB
Dosen perguruan tinggi negeri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap karena menganiaya istri [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Curiga istri selingkuh dengan pria lain, oknum dosen perguruan tinggi negeri di Kota Kendari Sulawesi Tenggara menganiaya istrinya.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, dosen inisial LMR menuduh istrinya selingkuh.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (22/8/2022) lalu sekira pukul 20.30 Wita, bertempat di rumah pelaku di BTN Perumnas Poasia, Kota Kendari.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” jelas AKP Fitrayadi.

Baca Juga: Pelaku Ekraf Kendari Dorong Optimisme Kebangkitan Ekonomi

Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan istrinya terluka. Mendapat tindakan kekerasan tersebut, istri melaporkannya di Polresta Kendari.

“Atas kejadian itu, korban (istri terlapor) melaporkan hal tersebut ke polisi,” ungkapnya Jumat (26/8/2022).

Sementara dari pengakuan LMR kepada polisi, perbuatan memukuli istrinya sendiri lantaran ia mencurigai istrinya berselingkuh dengan laki-laki lain.

“Motif dari kejadian tersebut adalah kecemburuan pelaku terhadap korban yang mencurigai kalau istrinya memiliki pacar dengan laki-laki lain,” jelasnya.

LMR kemudian ditetapkan jadi tersangka setelah dilaporkan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap istrinya berinisial KMR

Baca Juga: Mahasiswa, Ini Dia 3 Trik untuk Membuat Dosen Tertarik pada Kemampuanmu

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun kurungan.

Load More