Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:39 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (1/8/2022). [ANTARA/Boyke Ledy Watra]

Hal ini disebabkan karena dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pilkada Serentak digelar pada November 2024.

"Di UUD Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201, pemungutan suara di-design November 2024. Nah, selama ini Pilkada Serentak yang tercapai baru kesertaan coblosannya saja, kesertaan pelantikannya belum tercapai," ucap Hasyim.

Load More