SuaraSulsel.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil," kata Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2022.
Hakim menolak tiga dalil yang diajukan oleh Eltinus Omaleng dan penasihat hukumnya.
Pertama, terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Eltinus Omaleng.
"Ternyata SPDP tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri karena adanya kesalahan biodata pribadi dengan mencantumkan alamat Jalan Manggis Nomor 128 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon. Dalil yang menyatakan termohon tidak memberikan SPDP sebagaimana ketentuan hukum acara pidana harus ditolak," ungkap Hakim Wahyu.
Dalil kedua yaitu penetapan tersangka cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim. Karena pra peradilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
"Tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan kerugian negara menjadi salah satu unsur yang harus ada dalam penetapan tersangka. Pembuktian kerugian negara merupakan salah satu materi pokok yang harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan nantinya, bukan pemeriksaan di pra peradilan. Maka dalil pemohon yang meminta adanya perhitungan kerugian negara harus ditolak," tambah Wahyu.
Dalil ketiga mengenai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak berdasar bukti permohonan yang cukup dan perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim.
Hakim Wahyu menilai KPK sebagai termohon telah mengajukan bukti-bukti berupa SPDP, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun ahli.
"Menimbang bukti di atas maka termohon menetapkan pemohon menjadi tersangka dengan alat-alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP maka dalil pemohon cacat hukum karena tidak berdasar alat bukti yang cukup dan tidak ada perhitungan kerugian negara harus ditolak," ungkap hakim Wahyu.
Eltinus diketahui menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Eltinus mendaftarkan gugatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bye-bye Titip Absen! Pemprov Sulsel Gunakan Sistem Canggih Bisa Blokir ASN Curang
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
CCTV Polsek Ponrang Rusak Dikencingi Kucing saat Pengamanan 7 Mobil Muat BBM Diduga Ilegal
-
ESDM: Kegempaan Gunung Awu di Kepulauan Sangihe Meningkat
-
Tanya Soal Jasa Medis, Wartawan di Palu Malah Dimaki Pejabat: Mau Berteman atau Cari Masalah?