SuaraSulsel.id - PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Membantah tuduhan bahwa pihaknya memonopoli jasa wisata Taman Nasional Komodo (TNK).
“Saya rasa perlu diluruskan bahwa keterlibatan kami di TNK bukan untuk memonopoli seperti anggapan banyak orang. Tetapi kehadiran kami hanya sebagai penyalur saja,” kata Direktur Operasional PT. Flobamor, Abner Ataupah di Kupang, NTT, Rabu 24 Agustus 2022.
Sorotan ini muncul setelah Pemerintah NTT mengumumkan kenaikan tarif masuk TN Komodo sebesar Rp15 juta berlaku untuk empat orang dalam setahun.
Abner menegaskan bahwa saat nanti aturan itu diberlakukan, semua pihak pendukung sektor pariwisata yang berperan di dalamnya seperti para pelaku UMKM, pelaku jasa wisata, dan pelaku jasa transportasi yang ada di Labuan Bajo, bukan PT Flobamor.
Baca Juga: Kenaikan Tarif TN Komodo Masih Berupa Usulan, DPR Minta KLHK Tegas
Dia menjelaskan PT. Flobamor hanya mengatur dalam sistem digitalisasi. Ia mengatakan semua pembelian paket membership seharga Rp15 juta hanya melalui aplikasi INI SA, yang baru diluncurkan beberapa waktu lalu.
Abner mengatakan hal tersebut perlu diatur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ijin yang tidak jelas, sertifikasi yang tidak jelas, dan juga mengatur standar-standar pelayanan yang layak bagi wisatawan atau pengunjung.
"Semisal ada sopir yang jemput tamu dengan berpakaian yang tidak layak, ada juga yang kendaraannya tidak punya STNK dan BPKB. Ini kan perlu diatur. Apalagi Labuan Bajo adalah destinasi wisata Super Premium," tegasnya.
Abner juga menambahkan bahwa Flobamora tidak ada urusan dengan jasa wisata, karena itu urusannya agen travel, operator tour, maupun pelaku wisata yang ada di NTT, khususnya Labuan Bajo. Justru lanjut Abner, para pelaku wisata tersebut nantinya akan bekerja sama dengan Flobamor.
Sementara untuk jasa transportasi, nanti akan didaftarkan melalui aplikasi INI SA untuk diatur bagaimana izinnya, kelengkapan surat-surat kendaraan, sampai kepada standar-standar pelayanan yang ditetapkan.
Baca Juga: Siap-Siap! Menparekraf Sandiaga Sebut Bakal Ada Uji Coba Kenaikan Tarif Pulau Komodo
"Jadi PT Flobamor tidak memonopoli, tetapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini Pemprov NTT dalam hal regulasi. Mengatur standardisasi, manajemen dan digitalisasi, itu fungsi PT Flobamor di sini," tegasnya.
Namun yang perlu diketahui, jelas Abner, bahwa di dalam tarif tersebut sudah mencakup empat hal utama termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu tiket masuk ke Pulau Komodo beserta kegiatan-kegiatan di dalamnya.
"Kalau orang beli paket Rp15 juta dia bebas keluar masuk selama satu tahun dan perlu bayar lagi. Jadi PNBP itu sudah ada di dalamnya. Tiket masuk tidak berubah sesuai peraturan yang ada," jelasnya.
Fasilitas yang di dapat konsumen yakni saat tiba di Bandara Komodo, disambut di Lounge VIP dan bisa menikmati berbagai makanan dan minuman secara gratis, barang bawaannya pun diurus petugas bandara.
Setelah itu, lanjut Abner, ada penjemputan menggunakan mobil lokal dengan standar baik jenis kendaraan maupun pelayanan yang ditetapkan. Soal ini, harga di lapangan bisa juga dinaikan dari harga pasaran saat ini.
Terkait pengelolaan TN Komodo khususnya Pulau Komodo dan Pulau Padar, Abner menjelaskan bahwa pengelolaan itu awalnya didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dan Direktorat Jendral (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementrian Kehutana. dan Lingkungan Hidup (LHK) RI.
Setelah MoU itu dilakukan, dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Flobamor dan Balai TNK. PKS ini dilakukan setelah Gubernur mengeluarkan SK penunjukan kepada Flobamor dengan dasar yang kuat karena disertai ada payung hukumnya.
Berita Terkait
-
Viral Marketing Satire dari SPBU BP, Bagi-bagi Papan Monopoli Gratis ke Konsumen
-
Google Ajukan Banding usai Didenda KPPU Rp 202,5 M karena Monopoli
-
Kasus Monopoli Google di Indonesia, KPPU: Denda Rp 202,5 Miliar Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah
-
Google Dihukum Gegara Kasus Monopoli, Gus Rivqy PKB: Pasti Orientasinya Kepuasan Pelanggan
-
Google Indonesia Ajukan Banding usai Terlibat Kasus Monopoli dan Didenda Rp 202,5 Miliar
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta