Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:41 WIB
Kondisi Stadion Mattoanging Kota Makassar usai dibongkar Pemprov Sulsel / [Foto Instagram paulustandibone]

SuaraSulsel.id - Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali menanggapi polemik pembangunan Stadion Mattoanging di Kota Makassar. Ia mengatakan masalah itu adalah kewenangan pemerintah daerah.

"Stadion Mattoanging ya, itu urusannya pemerintah daerah," ujar Zainudin saat berkunjung ke kota Makassar, Selasa, 23 Agustus 2022.

Ia mengatakan bantuan pemerintah pusat untuk pembangunan stadion juga ada di Kementerian PU. Kemenpora hanya membantu rekomendasi saja.

"Yang dibantu dari pusat itu melalui PU, bukan Kemenpora. Kita hanya merekomendasikan. Itu ya. Tanya pak Kadis (Kadispora) saja," tambahnya.

Baca Juga: Tembus Final Piala AFC Zona ASEAN, Menpora Puji PSM Makassar

Diketahui, pembangunan Stadion Mattoanging hingga kini masih terkatung-katung. Sebelumnya, proses tender sudah dua kali gagal dilakukan.

Kabid Humas Pemprov Sulsel mengatakan Pemprov Sulsel saat ini masih menahan diri untuk melakukan pembangunan. Pasalnya, status stadion sedang dalam proses gugatan perdata.

"Ternyata ada gugatan perdata," kata Sultan saat dikonfirmasi.

Gugatan itu dilakukan oleh Andi Ilham Mattalatta. Ia mengklaim sebagai pemilik lahan.

Sementara, gugatan kedua berasal dari Teddy Anwar. Ia menggugat soal ganti rugi.

Baca Juga: Terkendala Aturan, Menpora Tidak Bisa Berikan Bonus Untuk PSM Makassar

"Lahan stadion katanya hibah dari neneknya. Sekarang masih bergulir di pengadilan dan agendanya saksi dari tergugat," ungkapnya.

Kata Sultan, proses gugat menggugat ini butuh waktu yang panjang. Sebab, berkaitan dengan pembuktian.

Makanya, proses pembangunan bisa jadi molor hingga tahun 2023.

"Bisa jadi dialokasikan di tahun 2023," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More