SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto MII ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penggelembungan pengadaan marka jalan. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2019.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf pada Senin, 22 Agustus 2022.
Selain MII, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Ada juga mantan kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar dan pihak swasta inisial GK.
MII adalah Anggota DPRD aktif di kabupaten Jeneponto. MII adalah ponakan Ilyas.
MII juga menjabat sebagai ketua PMI Kabupaten Jeneponto saat ini.
Kata Rauf, kasus ini terkait dengan dugaan korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan. Total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
"Ada dugaan markup harga barang dan hasil audit dari BPKP. Kerugiannya Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019," ujarnya.
Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadly menambahkan MII adalah anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang masih aktif. Kader partai Demokrat itu diketahui mengerjakan proyek tersebut padahal dianggap tidak berhak.
MII diketahui meminjam perusahaan GK untuk mengerjakan proyek tersebut.
Baca Juga: Indikator Pencegahan Korupsi di Cilegon Masih Rendah, Pemkot Cilegon Harus Intervensi 7 Hal Ini
"Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII, (padahal) tidak berhak bekerja. MII masih aktif (Anggota DPRD Jeneponto)," beber Fadly.
Fadly mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel. Selain itu, mantan kepala dinas memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangka pasal 3 subsider pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemprov Sulsel Kirim Tenaga Kesehatan Layani Warga Kepulauan Pangkep dan Selayar
-
Nasdem Gelar Rakernas di Sulsel, Rusdi Masse Temui Andi Sudirman
-
Sekda Sulsel Bagikan Inspirasi Kepemimpinan untuk ASN
-
Peluru Nyasar Teror Rumah Warga Makassar: Anak-Anak Nyaris Jadi Korban!
-
6 Masalah Penting Harus Dituntaskan Rektor Unhas Periode 2026-2030