SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas Kelas I Makassar pada Rabu (17/8).
Sebanyak 5.837 orang Narapidana memperoleh remisi atau pengurangan masa kurungan dari total 10.846 penghuni lapas di Sulawesi Selatan per tanggal 16 Agustus 2022.
Terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.715 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 122 orang.
Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan harapan khususnya para Narapidana yang telah kembali dan diterima di masyarakat agar menjadi lebih baik dari sebelumnya.
“Alhamdulillah, ada yang mendapatkan remisi, remisi bebas langsung juga ada. Kita berharap mereka kembali ke masyarakat, diterima di masyarakat dan menjadi lebih baik,” kata Gubernur Andi Sudirman.
Gubernur menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulsel serta Lembaga Permasyarakatan tentunya telah membekali dan menyiapkan para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat.
“Saya yakin Kemenkumham Sulsel terutama di Lapas Sulsel ini memberikan binaan yang lebih baik bagaimana mendekatkan kembali dengan masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan, pemberian remisi merupakan kebijakan responsif. Sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik ke depan, khususnya kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
“kami terus berusahan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Liberti berpesan kepada seluruh Narapidana yang kembali ke masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga: Sebanyak 442 Warga Binaan Lapas Subang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
“Bagi Narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas I Makassar Hernowo menyampaikan, para narapidana yang dinyatakan langsung bebas telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, serta berkelakukan baik selama dalam lapas. Ia menyebutkan, saat ini Lapas Kelas I Makassar menampung 942 Narapidana dewasa laki-laki. Dengan 544 memperoleh Remisi Umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II.
“Di sini khusus untuk narapidana Laki-Laki dewasa dengan jumlah 942 orang, 544 hari ini memperoleh remisi umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II,” sebutnya.
Hadir mendampingi Gubernur Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel, Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Kabinda Sulsel, Kepala BNNP Sulsel serta Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri Pada 19 Maret 2026
-
Muhammadiyah Lebaran Idulfitri 1447 H Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
-
Jusuf Kalla Khawatir Kelangkaan BBM di Indonesia Akibat Perang AS - Iran
-
Mekanisme dan Tata Cara Pemesanan Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI
-
Ustadz Das'ad Latif Bagi-Bagi Angpao Saat Tabligh Akbar di Perayaan Cap Go Meh