SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas Kelas I Makassar pada Rabu (17/8).
Sebanyak 5.837 orang Narapidana memperoleh remisi atau pengurangan masa kurungan dari total 10.846 penghuni lapas di Sulawesi Selatan per tanggal 16 Agustus 2022.
Terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.715 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 122 orang.
Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan harapan khususnya para Narapidana yang telah kembali dan diterima di masyarakat agar menjadi lebih baik dari sebelumnya.
“Alhamdulillah, ada yang mendapatkan remisi, remisi bebas langsung juga ada. Kita berharap mereka kembali ke masyarakat, diterima di masyarakat dan menjadi lebih baik,” kata Gubernur Andi Sudirman.
Gubernur menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulsel serta Lembaga Permasyarakatan tentunya telah membekali dan menyiapkan para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat.
“Saya yakin Kemenkumham Sulsel terutama di Lapas Sulsel ini memberikan binaan yang lebih baik bagaimana mendekatkan kembali dengan masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan, pemberian remisi merupakan kebijakan responsif. Sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik ke depan, khususnya kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
“kami terus berusahan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Liberti berpesan kepada seluruh Narapidana yang kembali ke masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga: Sebanyak 442 Warga Binaan Lapas Subang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
“Bagi Narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas I Makassar Hernowo menyampaikan, para narapidana yang dinyatakan langsung bebas telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, serta berkelakukan baik selama dalam lapas. Ia menyebutkan, saat ini Lapas Kelas I Makassar menampung 942 Narapidana dewasa laki-laki. Dengan 544 memperoleh Remisi Umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II.
“Di sini khusus untuk narapidana Laki-Laki dewasa dengan jumlah 942 orang, 544 hari ini memperoleh remisi umum I dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II,” sebutnya.
Hadir mendampingi Gubernur Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel, Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Kabinda Sulsel, Kepala BNNP Sulsel serta Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Bangun Pagi hingga Belajar Malam, Kisah Adaptasi Anak-anak Sekolah Rakyat
-
China Mulai Jatuh Hati pada Durian Sulawesi, Borong Ratusan Ton
-
Wajib Waspada! Gunung Lokon Berpotensi Keluarkan Gas Beracun dan Erupsi Tiba-tiba
-
Kapan Bantuan Tunai untuk Warga Sulsel Cair? Ini Penjelasan Mensos
-
Bupati Barru: Bibit Nanas Rp60 Miliar Tak Pernah Dibahas DPRD