SuaraSulsel.id - Tidak hanya mendesak Parpol dijatuhi sanksi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga meminta Badan Pengawas Pemilu memberhentikan tidak hormat penyelenggara pemilu. Jika terbukti menjadi anggota Parpol.
Junimart mendesak Bawaslu melakukan investigasi dan upaya hukum. Atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan sebanyak 275 orang anggotanya oleh sejumlah parpol dalam masa pendaftaran peserta pemilu.
Menurut dia, langkah tersebut perlu ditempuh. Karena aksi pencatutan diduga dilakukan dengan sengaja. Sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.
"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan. Untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” kata Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Karena itu, dia meminta Bawaslu harus segera mendalami motif yang memalukan tersebut. Kemudian memproses secara hukum untuk efek jera.
Dia menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan. Dalam menetapkan sanksi tegas. Berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.
"Secara Undang-undang tidak boleh petugas penyelenggara pemilu terlibat di parpol. Kalau sudah terbukti oknumnya maka dapat diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.
Menurut dia, parpol yang mencatut NIK (nomor induk kependudukan) anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi. Setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.
Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Bawaslu Diskualifikasi Parpol Pencatut Nama Penyelenggara Pemilu
Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).
"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin (15/8).
Bawaslu, kata dia, mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut. Sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol dalam proses pengawasan sampai hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak