Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:07 WIB
Ilustrasi mayat. [Antara]

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tana Toraja. Akibat perbuatannya, pelaku disangka pasal 44 (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More